Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
BolmutDaerah

Urgensi Transparansi: KPU Bolmut Tuntut Laporan Harta Kekayaan Caleg

Advertisement

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Nur Apri Ramadan, menghimbau semua calon legislatif (caleg) terpilih untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. Menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, pasal 52, pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum mereka secara resmi ditetapkan sebagai calon terpilih.

Apri menegaskan bahwa laporan tersebut harus disampaikan kepada instansi yang berwenang dalam memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. “Calon terpilih diwajibkan mengirimkan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” jelas Apri pada Senin (15/07/2024).

Advertisement

Beliau menambahkan, jika calon terpilih gagal memenuhi kewajiban ini, mereka tidak akan dimasukkan dalam daftar calon terpilih yang diumumkan oleh KPU. Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) telah menjadi partai politik pertama yang memenuhi kewajiban ini, menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas.

KPU Bolmut mengharapkan partai-partai lain mengikuti jejak PAN, agar proses pelantikan berjalan lancar dan integritas lembaga legislatif terjaga.

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button