Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

BoltimDaerah

Wabup Boltim Oskar Manoppo Ungkap Solusi TKD ASN Bisa Terbayar Penuh 12 Bulan

WAKTU.news – Wakil Bupati (Wabup) Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo mengungkapkan solusi agar ASN tidak hanya menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebanyak empat bulan saja di tahun 2023 ini.

Menurutnya, TKD ASN memungkinkan terbayarkan 12 bulan penuh, namun dengan skema pembayaran dalam dua tahap.

Advertisement

Di tahap pertama yakini Mei, Juni, Juli dan Agustus dibayar pada APBD Perubahan, sedangkan September, Oktober November dan Desember dibayar pada 2024 mendatang.

“Ini akan dibicarakan pada APBD perubahan nanti dengan DPRD,” ungkap Oskar Manoppo, Senin (31/7/2023), kemarin.

Advertisement

Oskar juga mengatakan, agar tidak terlalu membenani APBD maka solusi berikutnya adalah TKD bisa jadi dibayar separuh atau 50℅ dari total yang biasanya diterima para ASN.

“Kalau dibayar dengan mekanisme 100 persen, maka konsekwensinya dana ke KPU dan Bawaslu akan terganggu. Kalau dibayar setengah dari yang diterima sekarang, maka masih memungkinkan,” ungkap Oskar.

Oskar juga menambahkan, solusi persoalan TKD ini telah dibicarakan jauh hari sebelumnya. Pemerintah daerah sendiri masih menunggu besaran anggaran yang akan diajukan KPUD dan Bawaslu Boltim dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah.

“Skenario ini telah kami siapkan, hanya saja masih menunggu keputusan dari KPU dan Bawaslu, karena angka di mereka itu kami belum tahu,” tambahnya. (aah)

Advertisement

Advertisement

Abdul Agus Heydemans

Jurnalis waktu.news yang bertugas sebagai reporter biro Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Aktif meliput berita pemerintahan daerah, politik lokal, hukum, dan pembangunan di wilayah Boltim dan sekitarnya. Bergabung dengan waktu.news sejak 2021 dan telah menghasilkan ratusan laporan berita dari wilayah Bolaang Mongondow Timur. Berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat Boltim.
Back to top button