Wapres: Dilarang Kampanye Pemilu 2024 di Tempat Ibadah

Waktu.news | Wakil Presiden Ma ruf Amin juga memperingatkan seluruh pihak tidak menggunakan masjid atau tempat ibadah untuk kegiatan sosialisasi yang mengarah kepada kampanye politik. Sebab, masjid dan tempat ibadah merupakan rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu khususnya di masa bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari.

Menjelang pemilihan umum tahun 2024, wakil presiden Maruf Amin menegaskan tempat ibadah tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta Pemilu.

Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk berkampanye di tempat ibadah pendidikan serta fasilitas pemerintah.

Saya kira sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan dan juga itu di kantor pemerintahan tidak boleh dijadikan tempat kampanye,” ungkap wapres.

Wapres mengimbau kepada pengurus masjid maupun seluruh pihak terkait harus memastikan masjid bebas dari kepentingan politik.

Menurutnya, selain karena aturan tidak dibolehkan adanya kegiatan politik di masjid juga rawan menyebabkan pembelahan jamaah di masjid. Hal ini karena tidak semua aspirasi politik jamaah masjid serupa

Kepada pimpinan partai politik dan juga relawannya supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Biarkan masjid untuk sholat, untuk ibadah dan kegiatan sosial. (rhp)

Exit mobile version