Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
21 Maret 2023, 02:54
WITA
WN-20230321-001652
Wapres: Dilarang Kampanye Pemilu 2024 di Tempat Ibadah
Waktu.news | Wakil Presiden Ma ruf Amin juga memperingatkan seluruh pihak tidak menggunakan masjid atau tempat ibadah untuk kegiatan sosialisasi yang mengarah kepada kampanye politik. Sebab, masjid dan tempat ibadah merupakan rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu khususnya di masa bulan Ramadhan yang
Oleh
Refli Puasa
Editor:
Redaksi
21 Maret 2023, 02:54
WITA
2
menit baca
2.513 kali dibaca
Kerja Sama
Waktu.news | Wakil Presiden Ma ruf Amin juga memperingatkan seluruh pihak tidak menggunakan masjid atau tempat ibadah untuk kegiatan sosialisasi yang mengarah kepada kampanye politik. Sebab, masjid dan tempat ibadah merupakan rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu khususnya di masa bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari.
Menjelang pemilihan umum tahun 2024, wakil presiden Maruf Amin menegaskan tempat ibadah tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta Pemilu.
Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk berkampanye di tempat ibadah pendidikan serta fasilitas pemerintah.
Saya kira sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan dan juga itu di kantor pemerintahan tidak boleh dijadikan tempat kampanye,” ungkap wapres.
Wapres mengimbau kepada pengurus masjid maupun seluruh pihak terkait harus memastikan masjid bebas dari kepentingan politik.
Menurutnya, selain karena aturan tidak dibolehkan adanya kegiatan politik di masjid juga rawan menyebabkan pembelahan jamaah di masjid. Hal ini karena tidak semua aspirasi politik jamaah masjid serupa
Kepada pimpinan partai politik dan juga relawannya supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Biarkan masjid untuk sholat, untuk ibadah dan kegiatan sosial. (rhp)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Refli Puasa.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Wapres: Dilarang Kampanye Pemilu 2024 di Tempat Ibadah
Oleh Refli Puasa
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Refli Puasa
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20230321-001652
Kode verifikasi: F39952955657
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.