Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bisnis

294 dari 355 Gerai Alfamart di Sulawesi Utara Beroperasi Tanpa Izin

Advertisement

Pemerintah Sulawesi Utara dikejutkan oleh pengungkapan bahwa dari 355 gerai Alfamart di wilayahnya, 294 di antaranya beroperasi tanpa izin yang sah. Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat, yang menyoroti bahwa hanya 61 toko yang terdaftar resmi.

Kepala Dinas PTSP Sulut, Syaloom Korompis, menegaskan bahwa beroperasi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. “Berdasarkan undang-undang, gerai tanpa izin harus ditutup,” ujarnya dalam sebuah hearing bersama komisi II DPRD Sulut yang berlangsung pada Senin, 15 Juli 2024.

Advertisement

Anggota DPRD Sulut, Jems Tuuk, menyuarakan kekhawatirannya mengenai dampak negatif dari keberadaan toko ilegal tersebut. Jems meminta Kapolda untuk segera menutup toko-toko Alfamart yang belum mengantongi izin hingga mereka memenuhi semua persyaratan hukum. “Ini berarti ada 294 toko yang beroperasi tanpa izin, yang jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 7,” kata Jems.

Menurut Jems, kepatuhan terhadap peraturan sangat krusial. Ia menjelaskan bahwa operasi tanpa izin ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyebabkan berbagai dampak negatif seperti kehilangan pendapatan daerah, persaingan bisnis yang tidak sehat, penurunan kualitas produk, potensi pelanggaran hukum, pengurangan kesempatan kerja, menurunnya layanan publik, dan kerusakan lingkungan.

Advertisement

Jems menambahkan, “Sangat penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan bahwa semua toko beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Kasus ini telah menarik perhatian luas dan memicu pertanyaan serius tentang pengawasan serta penegakan hukum di Sulawesi Utara. Komunitas lokal kini menantikan tindakan tegas dari otoritas terkait untuk mengatasi masalah ini dan memastikan kepatuhan terhadap aturan demi kesejahteraan bersama.

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button