3 Menteri Sepakati Kalender Cuti Bersama dan Libur Nasional 2023, Berikut Daftarnya

Waktu.news | Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. total jatah libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari yang terdiri dari libur nasional 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi tingkat menteri, pemerintah memutuskan dan menetapkan surat keputusan bersama libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 pada siaran pers 11 Oktober 2022.

Kementerian Koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy bersama dengan 3 menteri terkait yakni menteri agama, menteri ketenagakerjaan dan menteri pan RB telah menandatangani surat keputusan bersama untuk libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Selain itu, menteri PMK juga menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari yang di mana terdiri dari 16 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama.

Penetapan ini merupakan langkah dalam memaksimalkan efisiensi dan efektivitas hari kerja pada instansi pemerintah dan juga swasta. (rhp)

Kalender Cuti Bersama dan Libur Nasional 2023

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2023

Cuti bersama tahun 2023

Sementara itu, untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:

Dengan begitu, total jumlah libur dan cuti bersama sejumlah 24 hari.

Exit mobile version