Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

4 ASN Boltim Kena Sangsi Terlibat Pilkades di Kota Kotamobagu

Advertisement

Tutuyan, WAKTU.news – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur kabarnya menjalani sidang kode etik atas pelanggaran disiplin pegawai.

Menariknya lagi, satu dari keempat ASN itu disebut-sebut adalah salah seorang kepala dinas.

Advertisement

Informasi yang didapat waktu.news, empat ASN yang menjalani sidang kode etik masing-masing yakni KM, FH, LM dan RM.

Dalam sidang, mereka terbukti melanggar kode etik atas dugaan keterlibatan politik praktis dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kota Kotamobagu.

Advertisement

Kepala BKPSDM Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Moh Rezhah Momonto, membenarkan adanya sidang kode etik ASN.

“Ada beberapa ASN kita, secara kode etik itu melanggar. Saya tidak menyebut Kadis, pokoknya ada empat. Inisal KM, FH, LM dan RM,” kata Rezhah Mamonto.

Rezhah menjelaskan, meskipun keterlibatan ASN pada Pilkades tidak di atur secara spesifik seperti dalam penyelenggaraan Pikada dan Pileg, namun mengajak memilih atau berpihak ke salah satu calon secara terang-terangan adalah sebuah pelanggaran kode etik.

“Dan ini sudah di tangani, di lakukan sidang dan sangsinya itu sangsi moral. Sidangnya minggu lalu” ungkap Rezhah Mamonto.

Advertisement

Rezhah menambahkan, selain mendapatkan peringatan dan teguran dari ketua tim majelis sidang etik, keempat itu juga telah membuat pernyataan secara tertutup tidak akan mengulangi hal serupa di kemudian hari.

Terpisah, salah satu anggota tim majelis sidang kode etik, Rahman Hulalata, mengatakan ASN yang terlibat secara terang-terangan mendukung calon Kades, memang merupakan sebuah pelanggaran kode etik.

“Initinya ini berlaku bagi semua ASN, bahwa kita menjaga diri dalam politik, walau pun hanya politik paling bawah, netralitas itu tetap di jaga,” kata Pelaksana Harian (Plh) Aisiten I Pemkab Boltim itu.

Rahman juga mengingatkan ASN agar tidak melakukan perbuatan ujaran kebencian yang menyebabkan orang lain tersinggung. Apalagi menyangkut ras, suku dan agama.

“Sebenarnya hampir semua kita ini mengalami itu, cuma tidak di laporkan. Karena ini di laporkan, berarti harus ada tindak lanjutnya,” pungkasnya. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button