Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Hukrim

5 Tahun Setubuhi Anak Kandungnya, Pria Asal Boltim Diringkus Polisi

Advertisement

Seorang pria berinsial MA alias Dat (42) ditangkap polisi karena diduga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, AA, (20) selama 5 tahun, Kamis (9/5/2024), tadi malam.

Pria asal Desa Nuangan Selatan, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara tersebut melakukan aksi bejatnya sejak anaknya berusia 15 tahun.

Advertisement

Hal tersebut diungkap Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Boltim, IPDA Reynold Wowor, S. Sos, dalam keterangan pers.

Menurut IPDA Reynold Wowor, peristiwa ini terungkap saat korban menceritakan ihwal yang dia alami kepada pacarnya. Pacar korban kemudian menyarankan korban agar melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Advertisement

“Tersangka diamankan oleh Tim Resmob (Reserse Mobil) di dekat tempatnya bekerja di Kecamatan Nuangan,” ungkapnya, Jumat (10/5/2025), pagi.

Lebih lanjut, IPDA Reynold Wowor juga mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bolrim. Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas yang terukur karena tersangka sempat melakukan perlawanan.

“Salah satu anggota tim melihat bahwa tersangka sedang berjalan di dekat tempatnya bekerja. Kemudian, pada saat Tim mendekat, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap anggota namun akhirnya berhasil diamankan,” ungkap IPDA Reynold.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas S.Sos mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap anak kadungnya tersebut sudah berlangsung selama 5 tahun lamanya.

Advertisement

“Selama 5 tahun terakhir ini korban menjadi pelampiasan nafsu bejat oleh MA yang adalah ayah kandungnya sendiri” kata AKP Denny Tampenawas.

AKP Denny Tampenawas menjelaskan, bahwa perbuatan cabul pelaku dilakukan sejak korban berusia 10 tahun. Pelaku mulai meniduri korban saat korban berusia 15 tahun.

“Jadi, sejak berusia 10 tahun, korban sudah sering dicabuli oleh tersangka, dan baru pada saat korban berusia 15 tahun, tersangka mulai menyetubuhi korban,” jelas AKP Denny.

Tak hanya itu, AKP Denny juga menyebut terakhir kali pelaku memuaskan nafsunya pada 2 Mei 2024. Ia mengatakan, saat itu korban sedang memasak di dapur.

“Dari dapur tersangka mengajak korban masuk ke kamar kemudian tersangka langsung melakukan aksi bejatnya” terang AKP Denny.

AKP Denny menambahkan, MA alias Dat terancam dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Bukan itu saja, MA pun teracam dijerat dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Advertisement

“Hukumannya maksimal sekitar 15 tahun penjara, kalau di Undang-undang perlindungan anak. Korban juga sudah di Visum,” tambahnya kepada wartawan. (aah)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button