Adhan Dambea, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, mengusulkan agar program pendidikan gratis yang telah berjalan selama 10 tahun dihentikan.
“Saya sarankan kepada Ketua Komisi untuk membuat rekomendasi kepada pimpinan Dewan dan gubernur agar Pergub (Peraturan Gubernur) tersebut dihapus atau dicabut,” ujarnya pada Selasa, 25 Juni 2024.
Menurutnya, dalam undang-undang tentang pendidikan tidak ada ketentuan mengenai pendidikan gratis, justru yang diharapkan adalah keterlibatan masyarakat.
“Tidak ada pendidikan gratis, justru masyarakat perlu terlibat. Dalam Perda (Peraturan Daerah) Prodira tidak ada ketentuan tentang pendidikan gratis, tetapi di Pergub ada. Ini sangat aneh,” lanjutnya.
Adhan menambahkan, Provinsi Gorontalo adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan program tersebut, dan akibatnya malah menghambat proses pendidikan yang sedang berjalan.
“Kenapa? Karena program ini membatasi keinginan orang tua untuk berkontribusi dalam pendidikan. Akibatnya, banyak sekolah yang bermasalah, bahkan guru-guru takut memungut biaya karena takut dianggap pungli, padahal ini untuk mendukung pendidikan,” tegasnya.
Dia bercerita, saat menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo, dirinya melibatkan masyarakat meskipun tidak sepenuhnya dalam program pendidikan yang dijalankan.
“Program tersebut dinamakan pendidikan bersubsidi, jadi bagaimana caranya melibatkan masyarakat walaupun tidak maksimal. Orang tua turut berperan dalam pendidikan,” jelasnya.
Adhan menegaskan kembali bahwa usulan pencabutan program pendidikan gratis ini diharapkan dapat segera terealisasi.
“Saya berharap dan menargetkan agar gubernur definitif nantinya dapat memulai dengan pendidikan bersubsidi,” tutupnya.
- Proyek Kanal Tanggidaa Tak Kunjung Selesai, Adhan Dambea Desak Kepala Dinas PUPR Diganti
- Warning PP Baru, PNS Bolos Bisa Kami Usul Pecat