✨ Marhaban ya Ramadan 1446 H

bLOG Waktu
Nasional

Akhirnya Terjawab Sudah, Di Mana Dibayarkan Tamsil Gaji ke-13 Guru PAI PNSD

Pemerintah Daerah Wajib Tanggung Pembayaran Gaji ke-13 Guru PAI ASN Daerah

Advertisement

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPk) akhirnya memberikan kejelasan terkait mekanisme pembayaran tambahan penghasilan (Tamsil) gaji ke-13 bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berstatus PNS Daerah (PNSD). Kejelasan ini hadir setelah sejumlah laporan dari Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) terkait keterlambatan pembayaran gaji tersebut oleh beberapa pemerintah daerah.

Dalam surat resmi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, DJPk menegaskan bahwa kewajiban pembayaran tambahan penghasilan gaji ke-13 untuk guru PAI yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah masing-masing. Penegasan ini berdasarkan hasil koordinasi DJPk dengan Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Advertisement

Aturan Jelas Tentang Pembayaran Gaji ke-13 Guru PAI ASN Daerah

1. Tidak Ada Pembayaran dari Pemerintah Pusat

Guru PAI yang gaji pokoknya berasal dari APBD tidak akan mendapatkan tambahan penghasilan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyesuaikan pembayaran tambahan penghasilan gaji ke-13 ini sesuai kemampuan keuangan daerah.

2. Pembayaran Harus Berdasarkan APBD Daerah

Pasal 16 huruf b PP Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji ke-13 harus merujuk kepada APBD daerah masing-masing. Pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan ini secara penuh.

Advertisement

3. Penegasan Surat DJPk

Melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-60/PK/PK.2/2024 tanggal 23 April 2024, ditegaskan kembali bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun tunjangan sejenisnya harus bersumber dari APBD daerah.

Komitmen Pemerintah Terhadap Transparansi Pengelolaan APBD

DJPk menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Pemerintah daerah wajib membuat kebijakan fiskal yang jelas, karena pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk guru daerah tidak didanai secara otomatis oleh pusat.

Pencegahan Kecurangan Melalui Digitalisasi

Verifikasi Digital Melalui Aplikasi Satu Kemenkeu

Sebagai langkah pencegahan kecurangan, DJPk menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan aplikasi Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id). Aplikasi ini digunakan untuk memastikan keaslian dokumen dan tanda tangan elektronik yang digunakan.

Hindari Praktik Gratifikasi

DJPk mengingatkan semua pihak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pejabat atau pegawai DJPk terkait pelayanan. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik gratifikasi, masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center DJPk di WhatsApp: 0811-150420-7 atau Hotline Dering DJPk: 150420.

Advertisement

Langkah Cepat Pemerintah Daerah Dibutuhkan

Dengan penegasan ini, pemerintah daerah diminta segera bertindak dengan menyusun anggaran pembayaran gaji ke-13 Guru PAI sesuai regulasi yang ada. Tindakan cepat ini diharapkan mampu menyelesaikan polemik dan memastikan guru mendapatkan haknya tepat waktu.

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button