Akhirnya Terjawab Sudah, Di Mana Dibayarkan Tamsil Gaji ke-13 Guru PAI PNSD
Pemerintah Daerah Wajib Tanggung Pembayaran Gaji ke-13 Guru PAI ASN Daerah
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPk) akhirnya memberikan kejelasan terkait mekanisme pembayaran tambahan penghasilan (Tamsil) gaji ke-13 bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berstatus PNS Daerah (PNSD). Kejelasan ini hadir setelah sejumlah laporan dari Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) terkait keterlambatan pembayaran gaji tersebut oleh beberapa pemerintah daerah.
Dalam surat resmi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, DJPk menegaskan bahwa kewajiban pembayaran tambahan penghasilan gaji ke-13 untuk guru PAI yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah masing-masing. Penegasan ini berdasarkan hasil koordinasi DJPk dengan Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Aturan Jelas Tentang Pembayaran Gaji ke-13 Guru PAI ASN Daerah
1. Tidak Ada Pembayaran dari Pemerintah Pusat
Guru PAI yang gaji pokoknya berasal dari APBD tidak akan mendapatkan tambahan penghasilan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyesuaikan pembayaran tambahan penghasilan gaji ke-13 ini sesuai kemampuan keuangan daerah.
2. Pembayaran Harus Berdasarkan APBD Daerah
Pasal 16 huruf b PP Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji ke-13 harus merujuk kepada APBD daerah masing-masing. Pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan ini secara penuh.
3. Penegasan Surat DJPk
Melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-60/PK/PK.2/2024 tanggal 23 April 2024, ditegaskan kembali bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun tunjangan sejenisnya harus bersumber dari APBD daerah.
Komitmen Pemerintah Terhadap Transparansi Pengelolaan APBD
DJPk menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Pemerintah daerah wajib membuat kebijakan fiskal yang jelas, karena pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk guru daerah tidak didanai secara otomatis oleh pusat.
Pencegahan Kecurangan Melalui Digitalisasi
Verifikasi Digital Melalui Aplikasi Satu Kemenkeu
Sebagai langkah pencegahan kecurangan, DJPk menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan aplikasi Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id). Aplikasi ini digunakan untuk memastikan keaslian dokumen dan tanda tangan elektronik yang digunakan.
Hindari Praktik Gratifikasi
DJPk mengingatkan semua pihak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pejabat atau pegawai DJPk terkait pelayanan. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik gratifikasi, masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center DJPk di WhatsApp: 0811-150420-7 atau Hotline Dering DJPk: 150420.
Langkah Cepat Pemerintah Daerah Dibutuhkan
Dengan penegasan ini, pemerintah daerah diminta segera bertindak dengan menyusun anggaran pembayaran gaji ke-13 Guru PAI sesuai regulasi yang ada. Tindakan cepat ini diharapkan mampu menyelesaikan polemik dan memastikan guru mendapatkan haknya tepat waktu.
- Persembahan Terbaik dari Sulawesi Utara: Mei Kosegeran Masuk Daftar Nominasi PAI Award 2023
- Sri Mulyani Sampaikan Rencana THR PNS 2024 ke Jokowi: Ramadan Makin Meriah!
- Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI-Polri Akan Dicairkan Mulai 3 Juni 2024