Polres Minahasa Tangkap Pelaku Penikaman di Tonsaru, Motor Korban Dibakar

Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap seorang pria berinisial RB alias Rhein (24), pelaku dugaan penikaman terhadap seorang pemuda bernama YP alias Yoga (23). Peristiwa kekerasan ini terjadi di Kelurahan Tonsaru, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, pada Kamis dini hari (13/3/2025) sekitar pukul 04.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Aiptu Chris Frans.
Kronologi Lengkap Kejadian Tragis di Tonsaru
Awalnya, korban Yoga sedang menuju Desa Tonsaru untuk menjemput seorang teman wanita. Namun, korban dihadang pelaku yang langsung bertanya dengan nada marah, “Kiapa ngana datang ambe perempuan orang sini?”.
Pelaku yang saat itu membawa sebilah badik, langsung menarik korban dari motornya hingga korban terjatuh. Meskipun teman wanita pelaku sempat mencoba melerai, RB yang sudah terbakar emosi menusuk korban sebanyak dua kali, mengenai bagian perut kanan dan rusuk sebelah kanan.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan lokasi kejadian. Pelaku RB pun sempat kembali ke rumahnya, namun segera kembali ke lokasi dan melihat motor korban yang tertinggal. Dalam kondisi emosi tinggi, RB kemudian membakar motor Honda Beat milik korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Polisi Ungkap Motif Pelaku Akibat Cemburu
Menurut penyelidikan sementara, aksi brutal pelaku diduga kuat dipicu oleh kecemburuan karena merasa terganggu oleh kehadiran korban di wilayahnya. Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan kekerasan.
“Pelaku sudah kami amankan dalam keadaan baik dan saat ini sedang diproses sesuai ketentuan hukum,” jelas AKP Edi Susanto.
Kondisi Korban dan Ancaman Hukum bagi Pelaku
Korban Yoga saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka tusukan yang cukup parah di perut dan rusuk. Sementara itu, pelaku RB terancam dikenai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran Barang, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polres Minahasa berkomitmen akan memproses kasus ini secara serius dan profesional.
- Diduga Mabuk, Remaja di Boltim Tikam Ayah Tiri
- Detektif Emosi: Mengidentifikasi Tanda-Tanda Cemburu dalam Hubungan Persahabatan