Aktivitas Galian C Ilegal di Kawasan Pantai Iyok Percepat Laju Abrasi
Tutuyan, WAKTU.news – Penggalian pasir secara ilegal di kawasan pantai Iyok, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow kian mempercepat laju abrasi.
Pasalnya, material pasir yang merupakan satu-satunya benteng penahan ombak secara alami, setiap hari terus berkurang dalam jumlah besar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh waktu.news, pengambilan material pasir pantai tanpa izin ini, rupanya sudah terjadi bertahun-tahun lamanya. Aktivitas penggaliannya pun, ternyata diperkuat oleh peraturan desa.
“Sudah lama. Lain membayar, lain tidak. Tiga mobil, 30 ribu rupiah. Itu peraturan desa.” kata salah seorang warga setempat, beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Iyok Arifin Ibrahim ketika dikonfirmasi membernarkan adanya pengambilan material pasir pantai, termasuk retribusinya. Namun, ada lokasi khusus yang telah disediakan.
Berita Lainnya; Aktivitas PT Gunung 88 di Areal Tambang Emas Lanut Ditengarai Ilegal
“Nah, rapat bulan lalu saya bilang hentikan itu. Termasuk di pinggiran yang dikasih (izin) itu,” kata Ibrahim, Kamis (7/72022), kemarin.
Terkait retribusi, Ibrahim mengungkapkan aturan tersebut telah ada jauh sebelum dirinya menjadi kepala desa. Pemdes Iyok juga menurutnya telah mempersiapkan rencana untuk melakukan perubahan Perdes, bersama Badan Permusyawaratan Desa.
“Saya sudah bicarakan dengan BPD terpilih. Ketika kalian di lantik, kita akan merubah Perdes,” ungkapnya.
Ibrahim menambahkan, adapun para oknum pengambil material pasir pantai, kebanyakan berasal dari luar desa Iyok.
“Nah, begitu saya dengar mereka sudah kesana kemari menggali, saya perintahkan, hentikan. Hari minggu bikin rapat, saya tekankan pasang papan larangan, tidak boleh lagi,” tambahnya. (aah)