✨ Marhaban ya Ramadan 1446 H

bLOG Waktu
Advertisement
BoltimDaerah

Aktivitas Pengolahan Emas Tanpa Izin di Buyat Tengah dan Buyat 1 Boltim Marak, Pemdes Diduga Tutup Mata

Advertisement

Aktivitas pengolahan emas dengan metode perendaman secara ilegal di Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), masih terus terjadi. Mirisnya, praktik tanpa izin ini bahkan terjadi di kawasan pemukiman warga dan dekat dengan fasilitas umum.

Di Desa Buyat Tengah dan Buyat 1 (satu), misalnya, beberapa tempat yang diduga sebagai bak rendaman terlihat jelas. Ada yang lokasinya di dekat pasar, ada pula yang hanya beberapa meter dari sekolah dan area persawahan.

Advertisement

Ironisnya, pemerintah desa setempat diduga tutup mata. Padahal, sistem perendaman emas ini biasanya melibatkan bahan kimia. Bahayanya, jika dibiarkan, maka bahan-bahan itu justru bisa mencemari lingkungan, mulai dari tanah, air, hingga udara. Dampaknya? Bukan cuma lingkungan rusak, tetapi kesehatan warga juga bisa terancam.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Buyat Tengah, Busran Modeong, membenarkan adanya aktivitas tersebut. Namun, menurut Busran, aktivitas itu hanya satu titik saja di wilayahnya, yaitu berada di sekitar bangunan walet yang tak jauh dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kotabunan.

Advertisement

“Di saya cuma di situ (dekat bangunan walet dan SMK). Tapi saya sudah menegur pemilik lahannya,” ujarnya saat ditemui wartawan pada Senin (27/1/2025).

Meski demikian, Busran mengungkapkan adanya dilema dalam hal menindaki praktek tersebut. Pasalnya, sebagian besar warga yang terlibat dalam aktivitas pengolahan emas itu berasal dari kalangan ekonomi lemah.

“Kasihan, orang-orang yang mencari (melakukan pengolahan emas) itu, orang-orang susah. Terus kami akan pergi itu (tutup), kasihan. Terus sedangkan begitu diolah, dalam satu koli, tidak cukup satu batang, cuma mili. Itu yang jadi ini di kami. Tapi kalau mau ditertibkan juga, secara keseluruhan, boleh,” jelasnya.

Busran juga menyebutkan bahwa pemilik lokasi perendaman di wilayahnya bernama Radjunan Ude. Ia pun mengaku sudah menegur pemilik lahan tempat aktivitas tersebut berlangsung.

Advertisement

“Itu yang di walet itu memang Radjunan, Radjunan Ude. Waktu itu saya sudah kasih peringatan, cuma baknya itu memang dia belum, mungkin dia belum bongkar. Terpalnya sudah dari waktu itu, memang tidak ganti. Cuma, aktivitasnya saya belum tahu kalau dia masih,” tambahnya.

Senada dengan Busran, Kepala Desa Buyat 1, Chandra Setiawan Modeong, juga memberikan klarifikasi terkait aktivitas perendaman emas di wilayahnya. Menurutnya, aktivitas tersebut bersifat pribadi dengan skala kecil.

“Ya rendaman-rendaman itu semua pribadi punya (milik) itu. Itu cuma kegiatan pribadi itu. Itu cuma skala kecil,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Chandra pun menolak anggapan bahwa pemerintah desa terkesan melakukan pembiaran. Ia menegaskan aktivitas tersebut hanya skala kecil dan sejuah inintidak ada pihak yang mempersoalkan.

“Jadi mohon maaf, kalau dibilang desa membiarkan, dalam konteks apa bilang desa membiarkan. Rata-rata semua (desa) ada kan. Nah, dan itu hanya pribadi, itu hanya skop kecil. Dan, sejauh ini belum ada dampak, kemudian belum ada juga pihak yang komplain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Chandra mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup aktivitas tersebut. Alasanya, hal itu merupakan ranah Aparat Penegak Hukum (APH).

“Akhirnya, untuk kami, kami pemerintah itu kan, ini kaitan dengan orang punya usaha, iya kan. Dan kalau misalnya ada dari pihak berwenang yang turun langsung minta itu ditutup, ya itu kan harusnya dari pihak berwenang kan. Kami pemerintah desa hanya cukup pantau saja, menyampaikan hal-hal yang apabila kalau itu sudah berlebihan. Nah sejauh ini kan belum ada,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan bahwa peran pemerintah desa hanya sebatas memberikan himbauan. Ia khawatir jika berlaku tegas atau menghalangi aktivitas tersebut justru akan menimbulkan tanggapan balik dari masyarakat, utamanya di soal urusan isi perut.

“Kalau untuk pemerintah desa hanya sebatas memberikan himbauan. Itu kan, artinya kalau kami. Dari pemerintah desa menghalangi mereka punya usaha, terus kalau misanya mereka kasih balik untuk pemerintah desa, karena berkaitan dengan mereka punya usaha, bahasa kasarnya berkaitan dengan mereka punya isi perut. Itu yang saya bilang tadi, kalau misanya dari pihak berwajib ada yang, istilahnya turun untuk pembersihan atau apa. Harusnya kan begitu,” terangnya. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button