Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Alvin Syamsudin Olii: Pungli di BKDD Bolmut Menggurita

Advertisement

BOROKO – Lembaga Pemantau Pembangunan Pemerintahan dan Kemasyarakatan (LP3K), mengendus adanya praktek pungutan liar (Pungli) dengan modus biaya administrasi di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Bolmong Utara.

Bahkan kini pungli disinyalir berjalan secara sistemik dan terorganisir, dari atas kebawah. Dugaan kuat, ada kebijakan lisan dari pimpinan kepada bawahan.
LP3K setidaknya menemukan empat urusan kepegawaian di BKD Muna yang memungut biaya administrasi dalam proses pengurusan. Yakni biaya administrasi pengambilan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat masing-masing bagi PNS golongan I, II dan III sebesar Rp 300 ribu per orang, sementara PNS golongan IV sebesar Rp 150 ribu per orang. Lalu, biaya adminstrasi pengambilan sumpah jabatan, bagi pegawai eselon III dan IV sebesar Rp 25 ribu per orang.

Advertisement

Ketua LP3K Bolmut, Alvin Syamsudin Olii, setidaknya mengungkapkan, laporan pungutan itu banyak dikeluhkan beberapa PNS di lingkungan pemerintah daerah setempat. “Setelah kami telusuri, ternyata betul ada praktek pemungutan uang yang dilakukan oleh orang-orang tertentu di BKDD kepada PNS yang mengurus kelengkapan kepegawaiannya,” kata Syamsudin olii, Selasa (05/02.

Pungutan tersebut diistilahkan biaya administrasi dan terindikasi kuat sebagai praktek ilegal atau pungutan liar. Sebab selain tidak memiliki dasar hukum sebagai rujukan, pungutan tersebut juga tidak disertai dengan bukti tanda terima uang yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti kwintansi atau sejenisnya. “Besarnya biaya yang dipungut bervariasi tergantung adminstrasi apa yang dibutuhkan atau yang diurus,” jelas Olii.

Advertisement

Dugaan bahwa pungutan itu menguap hingga menuju saku pejabat setempat, juga masih ditelusuri. Sebab menurutnya, praktek pungli seperti ini berjalan secara sistemik, terstruktur dari atas kebawah, sehingga pungli cenderung menjadi kebijakan resmi pemerintah daerah. “Pelaku pungli ditingkat bawah bekerja berdasarkan instruksi lisan dari atasan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Kepala BKDD, segera membersihkan kantor dari praktek pungutan liar. “BKDD harus segera dibersihkan bebas dari aparatur yang diduga kuat selama ini menjadi bagian dari jaringan mafia kepegawaian,” tandasnya.(rhp)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button