Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Angka Kasus Pernikahan Dini di Boltim Terus Meningkat

Advertisement

WAKTU.news – Jumlah kasus pernikahan dini di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada 2023 ini tampaknya akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Meningkatnya angka kasus pernikahan anak dibawah umur tersebut terungkap dalam sebuah wawancara khusus waktu.news dengan kepaniteraan Pengadilan Agama Tutuyan, Selasa (9/5/2023), siang tadi.

Advertisement

Berdasarkan data yang didapat, pada Januari hingga Mei ini saja, lembaga peradilan itu sudah mengabulkan 13 permohonan dispensasi kawin dari 14 perkara yang masuk.

Jumlah tersebut relatif tinggi jika dibandingkan dengan kasus dispensasi kawin yang diputus oleh Pengadilan Agama Tutuyan pada semeater pertama tahun 2022 lalu.

Advertisement

“Kalau treknya (tracking), masih di smester awal ini kasus dispensasi kawin naik. Karena biasanya kita di trek awal ini untuk wilayah permohonan perkara, itu dispensasi kawin, pengesahan perkawinan dan isbat nikah biasanya beriringan. Tapi ini dari perkara awal sampai dengan perkara ke 13, itu dispensasi kawin semua,” ungkap Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Tutuyan, Farhan Husain.

Lebih lanjut Farhan mengungkapkan, sepanjang kasus permohonan perkara dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Tutuyan, semuanya dikabulkan.

Pasalnya, salah satu pertimbangan mengapa dispensasi ini kerap diberikan, karena Pengadilan Agama Tutuyan lebih mempertimbangkan dampak sikologis dan status anak yang lahir dari diluar pernikahan.

“Tiga belas itu di terima semua karena sudah by aksi. Rata-rata kondisinya sudah dalam keadaan hamil,” ungkap Farhan.

Advertisement

Meski tren kasus pernikahan dini semakin meningkat dari tahun ke tahun, Pengadilan Agama Tutuyan menurut Farhan juga tetap menyelipkan sosialisasi setiap kali melakukan persidangan di luar gedung pengadilan.

Diantaranya, adalah kemudahan dalam mengajukan permohonan dispensasi kawin dan penjelasan syarat batas usia minimal bagi kalangan untuk menikah sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Jadi banyak masyarakat yang mengira bahwa proses itu (permohonan dispensasi), sangat sulit dipengadilan, siapkan inilah, bayar inilah,” jelasnya.

Diketahui, total perkara dispensasi kawin yang diputus Pengadilan Agama Tutuyan dua tahun terakhir yakni, 21 perkara pada tahun 2021 dan 28 kasus pada tahun 2022. (aah)

Berita Terkait:

Advertisement

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button