Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
Hukrim

ASN Bolsel Terlibat Penipuan Rp 391 Juta, Polisi Tetapkan NA Sebagai Tersangka

Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) secara resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NA sebagai tersangka kasus penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp 391 juta. Korban dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Wilson Ficrant (WF).

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan korban. NA diduga menggunakan berbagai modus licik untuk menipu korban, termasuk mencatut nama pejabat daerah dan memalsukan bukti transaksi.

Advertisement

Modus Penipuan: Kronologi Kejadian

NA menjalankan aksinya dengan memanfaatkan hubungan korban dengan anaknya, NS, untuk membangun kepercayaan. Dengan dalih berbagai proyek dan pemberian hadiah untuk pejabat daerah, NA meyakinkan korban untuk mentransfer sejumlah uang.

Untuk memperkuat kebohongannya, tersangka bahkan membuat dan mengirimkan kwitansi palsu sebagai bukti transaksi. Seiring waktu, jumlah uang yang diminta terus bertambah hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Advertisement

Berikut beberapa transaksi yang dilakukan NA dengan berbagai alasan:

23 April 2023 – Rp 40 juta, mengaku untuk proyek bendungan atas nama Wakil Bupati Bolsel.

4 Mei 2023 – Rp 10 juta, dalih pembelian cenderamata untuk Danrem dan Pangdam.

30 Mei 2023 – Rp 50 juta, mengatasnamakan Direktur RSUD Bolsel untuk pembangunan apotek.

Advertisement

10 Juni 2023 – Rp 25 juta, alasan pembelian sapi kurban atas nama Kepala Dinas Kesbangpol.

13 Juni 2023 – Rp 20 juta, kembali menggunakan alasan pembelian sapi kurban, kali ini atas nama Kepala Dinas KB.

23 Juni 2023 – Rp 10 juta, dalih pembelian baju ulang tahun Bupati Bolsel.

Korban yang percaya dengan adanya bukti kwitansi akhirnya mengalami kerugian besar hingga Rp 391 juta.

Barang Bukti yang Menguatkan Dugaan Penipuan

Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan ini, di antaranya:

84 tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka. 5 lembar foto kwitansi palsu yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban. Bukti transfer bank sebesar Rp 200 juta ke rekening atas nama NA.

Ancaman Hukuman untuk Tersangka

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur perbuatan berulang.

Advertisement

Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang juga tertipu oleh tersangka.

“Kami masih mendalami bagaimana tersangka menggunakan uang tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujar Kapolres.

Himbauan: Waspada Terhadap Modus Penipuan

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Hindari pinjaman atau transfer uang dengan dalih proyek atau kepentingan pejabat.

⚠️ Tips Mencegah Penipuan:

Selalu verifikasi informasi sebelum melakukan transaksi.

Jangan mudah percaya dengan alasan proyek atau hadiah pejabat.

Laporkan jika menemukan indikasi penipuan.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan berbagai modus penipuan yang marak terjadi. Jangan sampai menjadi korban berikutnya!

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button