Astaga! Pemkab Boltim Bisa Kena Sanksi Jika Tidak Lakukan Ini
Tutuyan, WAKTU.news – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sepertinya tidak mau ambil pusing soal penggunaan produk lokal dalam belanja pengadaan barang dan jasa tahun ini.
Buktinya, sejak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan instruksi percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada 30 Maret 2022 lalu, pemerintah kabupaten Boltim belum menunjukkan tanda-tanda keseriusannya.
Setidaknya ada lima poin penting yang harus dipatuhi pemerintah daerah pada ketentuan instruksi presiden nomor 2 itu. Di antaranya adalah pembentukan tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), pengelolaan katalog lokal dan pengisian SiRUP.
Sayangnya hingga akhir Juni 2022, jangankan pembentukan tim P3DN, capaian entri data SiRUP saja belum 100 persen. Hal ini bisa berakibat pada pertimbangan pemberian reward Dana Insentif Daerah (DID), dan punishment.
Sekretaris Daerah Pemkab Boltim, Sonny Warokka ketika dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui instruksi presiden tersebut. Kebijakan itu menurutnya sangat menguntungkan usaha mikro kecil menengah.
“Saya belum baca detail, tapi saya dengar langsung Presiden mengurai itu. Mengharuskan, mewajibkan, setiap pengadaan barang dan jasa harus 40% produk dalam negeri,” akunya.
Sonny menjelaskan, meski belanja produk luar negeri sulit dihindari, seperti misalnya barang elektronik dan peralatan mesin. Namun, pemerintah daerah tetap akan mengupayakan pengadaan barang dan jasa sesuai instruksi presiden.
“Contoh belanja leptop, kalau Toshiba berarti bukan produk dalam negeri. Kecuali baju, meja furniture, itu sedangkan luar negeri beli ke kita,” jelasnya.
Saat ditanya tentang pembuatan dan pengembangan katalog elektronik lokal, Sonny mengatakan pemerintah kabupaten belum memiliki program seperti itu. Pasalnya, pembuatan e-katalog lokal membutuhkan proses yang sangat panjang.
“Belum. Menyiapkan itu musti survei harga pasar segala macam, baru di bukukan. Semua harga di lapangan harus inventarisir semua,” pungkasnya.
Sementara Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Raymond Djola ketika ditemui waktu.news menerangkan, sejauh ini mereka masih mengacu pada e-katalog nasional.
“Kami masih mengacu ke katalog nasional. Kalau di sistim sudah ada, cuman kami belum ada perintah untuk mengisi,” kata Raymond Djola, Jumat (24/6/2022) lalu.
Raymond menambahkan, meski sistem sudah siap, namun data yang akan disajikan belum tersedia. (Red)