Aturan Baru Subsidi Listrik: Terobosan Kementerian ESDM untuk Keadilan Energi
Kini, terbitlah aturan segar yang menyentuh soal subsidi listrik dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024, kini ada petunjuk baru tentang bagaimana PLN (Persero) menyalurkan subsidi listrik kepada rumah tangga konsumennya.
Ini adalah angin segar yang membawa perubahan, seiring dengan pencabutan Peraturan Menteri sebelumnya dari tahun 2016. Dalam aturan ini, terselip beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.
Salah satunya adalah kriteria untuk menjadi penerima subsidi tarif tenaga listrik. Mulai dari penurunan daya, penambahan daya, hingga penyambungan tenaga listrik, semuanya dibahas secara rinci.
Tentang penerima subsidi, Pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa mereka adalah konsumen dengan golongan tarif khusus untuk rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya antara 450 volt-ampere (R-l/TR) dan 900 volt-ampere (R-l/TR), yang ditentukan berdasarkan hasil pemadanan data.
Pemadanan data ini dilakukan terhadap konsumen dengan daya 900 volt-ampere (R-l/TR), yang menjadi basis untuk menentukan siapa yang berhak mendapat subsidi. Proses ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Selain itu, PT PLN (Persero) akan menyesuaikan tarif listrik untuk konsumen dengan daya 900 volt-ampere-RTM (R-1/TR), yang juga dikenal sebagai Rumah Tangga Mampu. Namun, ada pengecualian bagi konsumen dengan daya di atas 900 volt-ampere yang ingin menerima subsidi. Mereka dapat melakukannya setelah menurunkan daya mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ini adalah langkah baru yang diambil untuk memastikan bahwa subsidi listrik disalurkan dengan adil, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing rumah tangga. Dengan demikian, diharapkan substansi dari aturan baru ini dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat luas.
- Sense Of Magnitude Sri Mulyani Terkait Kondisi APBN Terkait Dengan Subsidi BBM
- Rangkul Investor, ESDM Siapkan Layanan Minerba Online Monitoring System