Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Politik

Bawaslu Bolmut Tangani 3 Kasus Pelanggaran Pilkada 2024, Apa Saja?

Advertisement

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) saat ini sedang menangani tiga kasus pelanggaran terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Plt. Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, mengonfirmasi hal ini pada Sabtu (16/11/2024).

Menurut Posangi, ketiga kasus tersebut ditemukan melalui pengawasan aktif, baik secara langsung maupun di tingkat Adhoc. Jenis pelanggaran yang ditangani meliputi ketidaknetralan Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan politik uang, serta penyebaran bahan kampanye di tempat ibadah.

Advertisement

Detail Kasus Pelanggaran Pilkada 2024

Kasus pertama berkaitan dengan ketidaknetralan Kades yang melanggar Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, dengan ancaman sanksi berdasarkan Pasal 188. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap P21.

Advertisement

Sementara itu, pelanggaran netralitas ASN masih dalam proses penyelidikan. Prosesnya sempat mengalami kendala teknis terkait pengunggahan dokumen ke Sistem Berita Tindak Lanjut (SBT).

Selain itu, dugaan pelanggaran berupa politik uang dan penyebaran bahan kampanye di tempat ibadah juga sedang diselidiki lebih lanjut oleh Bawaslu Bolmut.

Komitmen untuk Pilkada yang Bersih

Rizki Posangi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dan temuan masyarakat secara tegas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus. Semua kami tindak demi menjaga integritas Pilkada 2024,” ujarnya.

Advertisement

Ia juga berharap tidak ada tambahan kasus pelanggaran hingga proses Pilkada 2024 selesai. “Semoga tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan fair dan transparan, tanpa adanya praktik yang merusak kualitas demokrasi di Bolmut,” pungkas Posangi.

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button