Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Politik

Bawaslu Boltim Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas Tiga Pejabat ASN Terkait Kaos Merek dan Gambar Caleg DPRD Sulut

Advertisement

Waktu.news | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sedang mendalami temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh tiga pejabat Boltim.

Ketiga pejabat tersebut berinisial HT, HPS dan AM. Mereka kedapatan memakai kaos yang bermerek dan gambar istri Bupati Boltim, Seska Ervina Budiman, yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Nasdem.

Advertisement

Dugaan pelanggaran netralitas itu ditemukan saat kegiatan Runner Fun Run di Lapangan Ambang, Kecamatan Modayag, pada 28 Januari 2024.

Ketua Devisi Pananganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu (P3S) Boltim, Harmoko Mando mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Advertisement

“Laporannya sudah masuk. Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini ditemukan oleh jajaran kami, pengawas desa dan panwascam. Temuannya terjadi pada hari Minggu, tanggal 28 Januari 2024,” kata Harmoko, Rabu (31/1/2024) di Kantor Bawaslu Boltim.

Lebih lanjut Harmoko mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian hukum atas temuan tersebut. Ia juga mengaku telah memanggil pengawas desa dan panwascam di kecamatan Modayag guna melengkapi dukungan administrasi sebelum mengambil tindakkan selanjutnya.

“Tentunya kami masih membutukhkan dukungan administrasi, mulai dari syarat formil dan materil, kajian hukum dan LHP, baru kemudian kita tindaklanjuti. Apakah temuan ini masuk unsur pelanggaran pidana atau pelanggaran administartif, inilah yang sedang kita lakukan pengkajian berdasarkan Undang-undang 7,” katanya.

Harmoko menambahkan, Bawaslu Boltim akan bekerja secara profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini. Ia pun berjanji, prosedur penanganan dari temuan tersebut tidak melewati batas ketentuan perundang-undangan.

Advertisement

“Prosesnya sesuai dengan mekanisme dan alur penanganan. Jadi ini bukan karena telah viral, lalu Bawaslu bertindak. Itu keliru. Tidak mungkin hari ini dilaporkan, terus besok punishmentnya. Kami tentunya juga masih meminta klarifikasi dari yang bersangkutan,” tandasnya.

Diketahui, Bawaslu Boltim telah memanggil beberapa Panwascam Kecamatan di Devisi Pananganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S).

Terpantau, Ketua P3S Panwacam Kecamatan Modayag, Anggreyni Lombogia berada lama di ruangan Devisi P3S Bawaslu Boltim. Beberapa kali dia terlihat keluar masuk ruang kerja milik Harmoko Mando itu. (aah).

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button