Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Politik

Bawaslu Boltim Mengaku Tak Mau Menertibkan Maraknya Baliho Bacaleg, Sebut Itu Urusan Satpol PP

Advertisement

Waktu.news | Ketua Devisi Pananganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Boltim, Harmoko Mando mengaku tidak bisa menindak dan menertibkan maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) di pinggir jalan.

Hasil pantauan waktu.news, APK atau baliho yang terpasang di banyak tempat ini tampak sudah memiliki nomor urut dan bertuliskan sebuah ajakan.

Advertisement

Namun, Bawaslu Boltim katanya tidak memiliki dasar kuat atau aturan untuk menyikapi keberadaan baliho yang dipasang oleh para bacaleg. Alasanya, belum masuk pada masa kampanye Pemilu 2024.

“Ini belum diranah kampanye. Itu bukan masuk APK (alat peraga kampanye). Yang masuk APK ini yang diproduksi oleh KPU,” kata Harmoko Mando saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Advertisement

Harmoko mengungkapkan, kewenangan menertibkan baliho sebelum masa kampanye adalah ranah Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) atau organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dibidang tata kota.

“Ini liar (tidak memiliki izin). Seharusnya kewenangan itu di Satpol PP,” ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Boltim, Saipudin Mokoagow ketika ditemui mengatakan pihaknya menunggu rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol).

“Jika ada rekomendasi Kesbang ke Pol PP bahwa baliho-baliho yang melanggar aturan, tidak sesuai, kemudian menyurat ke Pol PP untuk melakukan pembersihan atau pembongkaran, maka Pol PP turun atas izin Kesbangpol,” ujar Saipudin Mokoagow.

Advertisement

Saipudin juga menjelaskan mengapa pihaknya tidak bisa langsung mengambil inisiatif sendiri untuk menyikapi maraknya baliho di pinggir jalan saat ini, karena kewenangan dan proses perizinan pemasangan spanduk, baliho atau papan reklame menurutnya berada di Badan Kesbangpol.

“Jadi saya juga tidak tahu kalau (apakah) ada izin, karena kami tidak masuk di wilayah itu. Wilayah kami cuma pengamanan, penindakkan jika ada hal yang salah terutama melanggar aturan dan (berdasar rekomendasi) dari pihak sebagai penanggungjawab, kesbangpol,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Boltim (Plt), Ahmad Alhaid ketika dimintai tanggapan mengenai kewenangan untuk menertibkan baliho bacaleg adalah ranah Kesbangpol membuatnya terkejut dan merasa lucu.

Pasalnya, tugas dan wewenang untuk mengawasi pelanggaran Pemilu termasuk penertiban APK menurutnya adalah ranah Bawaslu Boltim, bukan pemerintah daerah.

Terlebih, kata dia, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada peserta pemilu terkait imbauan penurunan atau pencabutan alat peraga kampanye.

“Sudah ada himbauan dari Bawaslu Provinsi Sulut, jangan sampai dia (Ketua Devisi Pananganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Boltim) belum baca,” ucap Ahmad Alhaid kepada waktu.news, Kamis (26/10/2023), melalui sambungan telepon WhatsApp.

Ahmad Alhaid mengatakan, seharusnya Bawaslu Boltim lebih memahami tugasnya sebagai lembaga pengawas pemilu, bukan malah melempar tanggungjawab kepada Pemda.

Advertisement

“Nah sekarang sudah terlihat bahwa ada yang melanggar, sesuai himbauan bawaslu provinsi. Sudah himbauan bawaslu itu, ada yang melanggar. Apa sikap mereka (Bawaslu Boltim), apa tindakan mereka. Mereka mau, itu urusan Pemda, eh, trus kalian pengawas pemilu, atau apa? Kan begitu,” katanya.

Kendati demikian, Ahmad Alhaid pun menambahkan pihakanya tetap akan melakukan pengawasan terhadap APK, namun khusus yang berada pada fasilitas pemerintah dan rumah ibadah.

Hal itu, kata dia, sebagaimana surat edaran dari KPUD Boltim yang melarang adanya APK di tempat-tempat tersebut.

“KPU kan beri tahu di fasilitas pemerintah tidak boleh, itu mereka menyurat resmi ke kami. Berdasarkan itu tentu kami mengawasi,” pungkasnya. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button