Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) baru-baru ini mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh sejumlah perangkat desa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Boltim, Harmoko, mengungkapkan bahwa ada delapan orang yang telah direkomendasikan, dua di antaranya adalah Sekretaris Desa (Sekdes).
“Terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa, kami telah merekomendasikan kepada PMD. Jumlah yang terlibat ada delapan orang, termasuk dua sekdes,” ujar Harmoko kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Harmoko menyebutkan bahwa kedelapan perangkat desa tersebut terlibat dalam kegiatan deklarasi dan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024. “Beberapa di antaranya hadir saat deklarasi, sementara lainnya hadir saat pendaftaran calon,” sebutnya.
Harmoko menambahkan, rekomendasi Bawaslu tersebut dilakukan dalam rangka untuk memastikan pemilu yang adil dan transparan, serta menjaga netralitas aparatur pemerintah desa dalam proses demokrasi.
“Nah, soal sanksi, itu sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga atau instansi yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini,” tandasnya. (aah)
- Camat Nuangan Mursit Mamonto Batalkan SK Pemberhentian Sekdes Nuangan Barat
- Sekdes di Boltim Bingung, Hampir Seluruh KK Didesanya Akan Terima BLT