Jl. Kemang Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, 95765
Email: redaksi@waktu.news
· Telepon: 08122225381
· WhatsApp: 08122225381
Dokumen Berita
14 Mei 2024, 15:59
WITA
WN-20240514-003355
Camat Nuangan Mursit Mamonto Batalkan SK Pemberhentian Sekdes Nuangan Barat
Camat Nuangan Mursit Mamonto membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Nuangan Barat, Evendi Suangi, yang memberhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) Salim R. Pondabo dari jabatannya. Pembatalan tersebut dikeluarkan menyusul adanya SK Kepala Desa Nuangan Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Nua
Oleh
Abdul Agus Heydemans
Editor:
Redaksi
14 Mei 2024, 15:59
WITA
1
menit baca
1.306 kali dibaca
Foto Camat Nuanagn, Mursit Mamonto (kanan).
Kerja Sama
Camat Nuangan Mursit Mamonto membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Nuangan Barat, Evendi Suangi, yang memberhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) Salim R. Pondabo dari jabatannya.
Pembatalan tersebut dikeluarkan menyusul adanya SK Kepala Desa Nuangan Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Nuangan Barat.
Menurut Mursit Mamonto, pemberhentian terhadap Salim R. Pondabo dari jabatannya telah dibatalkan. Pasalnya, pemberhentian tersebut dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemberhentian Sekdes oleh Sangadi (kepala desa) Nuangan Barat sudah dibatalkan oleh surat keputusan Camat. Poin-poinnya sudah ada di situ," ujar Mursit Mamonto kepada wartawan, Senin (13/5/2024) kemarin.
Mursit menjelaskan bahwa meskipun pemberhentian perangkat desa adalah kewenangan kepala desa. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai dengan mekanisme.
Hal itu menurutnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Untuk pemberhentian perangkat desa, itu memang kewenangan kepala desa. Tetapi, setelah berkonsultasi dengan Camat," jelasnya.
Mursit pun menegaskan bahwa Salim R. Pondabo masih sebagai Sekretaris Desa Nuangan Barat. "Khusus Nuangan Barat, belum ada pergantian. Jadi Sekdes (Salim R. Pondabo) masih sah dan bisa beraktivitas sebagaimana mestinya," tegasnya. (aah)
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai
apresiasi terhadap karya jurnalistik
Abdul Agus Heydemans.
Mulai Rp10.000
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.
Waktu.News Reader Support
Dukung karya jurnalistik ini
Artikel
Camat Nuangan Mursit Mamonto Batalkan SK Pemberhentian Sekdes Nuangan Barat
Oleh Abdul Agus Heydemans
Dukungan
Belum dipilih
PenerimaPT Voice News Network
✓
Instruksi Transfer Bank
Transaksi telah dibuat dan menunggu transfer serta verifikasi.
Kode Dukungan
—
Nominal Transfer
—
Penerima—
Penting
Transfer sesuai nominal transaksi.
Status dukungan tetap Pending sampai
pembayaran diverifikasi Waktu.News.
Pilih nominal dukungan terlebih dahulu.
Informasi dan verifikasi dokumen
Penulis: Abdul Agus Heydemans
Editor: Redaksi Waktu.News
ID dokumen: WN-20240514-003355
Kode verifikasi: 43DBA096A2BB
Dokumen ini merupakan salinan cetak artikel resmi.
Pindai QR pada kepala dokumen atau kunjungi URL sumber
untuk memeriksa versi daring terbaru.