Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bisnis

Berikut ini Aturan Cuti UU Cipta Kerja yang Diundangkan

Advertisement

Waktu.news | Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 telah resmi ditandatangani oleh presiden Jokowi pada 2 november 2020 sekaligus diundangakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

UU Cipta Kerja ini terdiri dari 1.187 halaman. untuk yang menyangkut Ketenagakerjaan terdapat di bab IV pada halaman 533. Isinya mengenai hak cuti, upah pekerja serta perjanjian kontrak.

Advertisement

Untuk sistem aturan Cuti UU Cipta Kerja dan jam kerja ada pada pasal 77. Adapun, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yang sudah ditetapkan.

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi bekeraja selama 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau, 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu.

Advertisement

“Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh diperusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan itu sendiri atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan selanjutnya mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” tulis aturan tersebut yang dikutip pada Selasa (3/11/2020).

Ketentuan cuti ada pada pasal 79. Aturan itu berisikan tentang waktu istirahat; dan cuti. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Selanjutnya, untuk ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerjaselama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Advertisement

Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) l, dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” tulisnya dalam aturan tersebut.(**)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button