Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
BolmutDaerah

BPKD Bolmut Perkenalkan Pajak Baru: Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet

Advertisement

Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, melalui BPKD, mengadakan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dikombinasikan dengan Penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di ruang rapat BPKD pada Senin, 20 Mei 2024.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah Pajak Sarang Burung Walet, yang menjadi sumber pendapatan daerah melalui hasil penjualan sarang tersebut. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan dan pengelolaan sumber-sumber pajak daerah sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah terkait pemungutan pajak. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan PAD di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara serta menyerahkan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2024 kepada para sangadi dan lurah.

Advertisement

DR. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev, yang juga mantan kepala badan keuangan menyampaikan bahwa pajak merupakan manifestasi dari kewajiban kenegaraan dan partisipasi wajib pajak dalam membiayai negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu sumber penerimaan daerah harus terus ditingkatkan seiring dengan peningkatan pembangunan daerah.

Pada tahun 2024, penetapan PBB-P2 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengalami kenaikan sebesar 36%. Kenaikan ini bukanlah keputusan sepihak dari pemerintah daerah, melainkan hasil dari proses dan mekanisme pembahasan yang panjang dan mendalam di DPRD, dengan tujuan agar PAD tidak menjadi beban bagi masyarakat di daerah tersebut.

Advertisement

Selain jenis pajak yang sudah ada seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PBB-P2, dan BPHTB, tahun ini pemerintah daerah juga akan memungut dua jenis pajak baru, yaitu:

  1. Pajak Air Tanah, yang objek pajaknya adalah pengambilan air tanah untuk tujuan komersial.
  2. Pajak Sarang Burung Walet, yang objek pajaknya adalah hasil penjualan sarang burung walet.

Melalui pengenalan dan sosialisasi pajak-pajak ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Advertisement

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button