Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
HealthLifestyle

BPOM Temukan 718.000 Vitamin Ilegal di Lokapasar

Advertisement

Waktu.news | Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan peredaran lebih dari 718.000 vitamin illegal. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan cek kemasan, label izin edar dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi vitamin yang diedarkan melalui marketplace.

Badan pengawas obat dan makanan menjelaskan terkait penemuan produk vitamin ilegal yang beredar adalah hasil pengawasan melalui sampling dan pengujian produk patroli siber dan penindakan yang dilakukan oleh badan pom beserta 73 unit pelaksana program pengendalian badan pom di seluruh Indonesia pada periode bulan Agustus 2021 hingga Agustus 2022.

Advertisement

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh badan pom, penelusuran menemukan peredaran vitamin ilegal yakni vitamin D, Vitamin C dan vitamin E yang membahayakan kesehatan masyarakat karena keamanan, khasiat dan mutu produk yang tidak terjamin.

Badan pom melakukan beberapa upaya termasuk intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan dan pemberdayaan masyarakat. Selain dilakukan pengawasan terhadap peredaran secara konvensional, bpom juga melakukan patroli cyber untuk menelusuri dan mencegah peredaran vitamin tanpa izin edar pada E commerce melalui media sosial dan website,

Advertisement

Bpom menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan. penjualan produk vitamin tanpa izin edar dengan total temuan 718.791 buah.

Badan Pom menyampaikan beberapa langkah strategis dalam pengawasan obat dan makanan. Salah satunya yakni perlindungan kesehatan masyarakat dari resiko produk, terutama untuk penanganan covid 19 melalui intensifikasi pengawasan berbasis resiko dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Masyarakat diimbau untuk mengkonsumsi vitamin yang telah memiliki izin edar dari bpom.

Masyarakat juga diminta agar membeli vitamin pada sarana pelayanan kesehatan resmi agar terhindar dari produk ilegal.

Advertisement

Bpom juga mengimbau untuk selalu menerapkan cek kemasan label izin edar dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi vitamin.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dra Reri Indiani, Apt, M.Si menjelaskan, sebelum mengkonsumsi vitamin C dengan dosis lebih dari 1000 miligram, vitamin D 3 lebih besar dari 1000 sampai dengan 4000 dan vitamin E lebih dari 400. Agar konsultasi dulu ke tenaga kesehatan dan untuk vitamin D 3 perlu dilakukan pengecekan kadar vitamin D dalam tubuh secara rutin dan juga persatu aturan pakai pada kemasannya. (rhp)

Di Masa Pandemi covid 19, ini 3 Makanan Penguat kekebalan Tubuh di Musim Dingin

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button