Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru 2023: Apa Saja Golongannya dan Berapa Besarannya?

Waktu.news | Bagi kebanyakan orang, profesi ASN atau Aparatur Sipil Negara mungkin sudah tidak asing lagi. ASN sendiri terdiri dari dua golongan, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun sama-sama memiliki status ASN, terdapat beberapa perbedaan antara PNS dengan PPPK, salah satunya adalah besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima.

PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Besaran gaji PPPK sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pasal 3 Perpres tersebut menjelaskan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru 2023 berdasarkan golongan:

Selain mendapatkan gaji pokok, dalam Pasal 4 ayat 1 Perpres ini juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK akan menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.

Berikut ini adalah Tunjangan PPPK yang Diberikan:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jab
Exit mobile version