Senada dengan pernyataan politikus senior Sunatro Kadengkang, polemik pergantian perangkat desa saat ini bahkan membuat layanan pemerintahan desa tidak berjalan maksimal lagi.
"Terlebih, orang yang akan diganti memenuhi persyaratan, sedangkan penggantinya tidak memiliki, bahkan tidak mempunyai ijazah," sambung Sunatro, dengan ekspresi wajah kecewa.
Bersamaan dengan itu, Asisten Administrasi Pembangunan Pryamos, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah sepakat bahwa terkait dengan apa yang terja di tingkat pemerintahan desa, kami akan mempertemukan semua kepala desa untuk mengkomunikasikan regulasi yang ada, termasuk pengawasan dan bimbingan.
"Kami juga telah menekankan kepada semua camat agar melakukan hal ini sesuai dengan aturan yang ada. Besok kita akan mengumpunkan seluruh kepala desa untuk menyampaikan tahapan-tahapannya," jelas Pryamos.
Berita Terkait: Penuhi Tuntutan MALINTANG DPRD Boltim Hearing PT ASA
Di tempat sama, Wakil Bupati Oscar Manoppo ketika ditanya tentang pemberhentian Tutor Paud oleh kepala desa Kotabnan Barat berdasarkan usulan tim pemenangan mengatakan, bahwa tim sukses tidak boleh masuk ke ranah yang menjadi kewenangan Kepala Desa.
"Saya langsung menelpon, mereka sudah tarik. Tetapi kita bahkan tidak tahu sama sekali siapa Tim Sukses yang memasuk diranah itu. Itu, salah," jawab Oskar Manoppo, kepada sejumlah wartawan usai penyampaian Loporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2020.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Ketua DPRD Fuad Landjar SH didampingi oleh Wakil Ketua I Medy Lensun dan Wakil Ketua II Muhammad Jabir, serta sejumah Anggota DPRD lainnya. Dihadiri Pryamos Asisten I Bidang Administrasi Pembangunan, Rusmin Mokoagow Asiten III Bidang Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rezha Mamonto, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Subhan Wakid, dan Camat Motongkad Haris Bumulo. (AAH)
Senada dengan pernyataan politikus senior Sunatro Kadengkang, polemik pergantian perangkat desa saat ini bahkan membuat layanan pemerintahan desa tidak berjalan maksimal lagi.
"Terlebih, orang yang akan diganti memenuhi persyaratan, sedangkan penggantinya tidak memiliki, bahkan tidak mempunyai ijazah," sambung Sunatro, dengan ekspresi wajah kecewa.
Bersamaan dengan itu, Asisten Administrasi Pembangunan Pryamos, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah sepakat bahwa terkait dengan apa yang terja di tingkat pemerintahan desa, kami akan mempertemukan semua kepala desa untuk mengkomunikasikan regulasi yang ada, termasuk pengawasan dan bimbingan.
"Kami juga telah menekankan kepada semua camat agar melakukan hal ini sesuai dengan aturan yang ada. Besok kita akan mengumpunkan seluruh kepala desa untuk menyampaikan tahapan-tahapannya," jelas Pryamos.
Berita Terkait: Penuhi Tuntutan MALINTANG DPRD Boltim Hearing PT ASA
Di tempat sama, Wakil Bupati Oscar Manoppo ketika ditanya tentang pemberhentian Tutor Paud oleh kepala desa Kotabnan Barat berdasarkan usulan tim pemenangan mengatakan, bahwa tim sukses tidak boleh masuk ke ranah yang menjadi kewenangan Kepala Desa.
"Saya langsung menelpon, mereka sudah tarik. Tetapi kita bahkan tidak tahu sama sekali siapa Tim Sukses yang memasuk diranah itu. Itu, salah," jawab Oskar Manoppo, kepada sejumlah wartawan usai penyampaian Loporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2020.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Ketua DPRD Fuad Landjar SH didampingi oleh Wakil Ketua I Medy Lensun dan Wakil Ketua II Muhammad Jabir, serta sejumah Anggota DPRD lainnya. Dihadiri Pryamos Asisten I Bidang Administrasi Pembangunan, Rusmin Mokoagow Asiten III Bidang Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rezha Mamonto, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Subhan Wakid, dan Camat Motongkad Haris Bumulo. (AAH)
Dukung Jurnalisme Waktu.News
Dukungan pembaca membantu Waktu.News terus menghadirkan kerja jurnalistik untuk masyarakat.
Dukungan dari artikel ini tercatat sebagai apresiasi terhadap karya jurnalistik Abdul Agus Heydemans.
Dukungan tidak memengaruhi independensi, isi, sudut pandang, maupun keputusan editorial Waktu.News.