Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Boltim

Di Hering DPRD Terkait Perangkat Desa, Pemda Boltim Dibikin Melongok

Sofyan Alhabsyi : Ingat, kesuksesan pemimpin terletak pada kemampuannya untuk merangkul, bukan memecah belah.

Advertisement

Tutuyan – Bertempat di ruang rapat komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolaang Mongondow Timur memanggil Pemerintah Daerah berkaitan dengan Tenaga Harian Lepas dan Perangkat Desa, Rabu (31/3/2021) kemarin.

Alasan DPRD memanggil Pemerintah Daerah itu lantaran banyaknya keluhan masyarakat atas tindakan orang yang mengaku Tim Sukses pemenangan Sam Sachrul dan Oskar Manopo pada Pemilihan Kepala Daerah 2020, merusak stabilitas pemerintahan desa.

Advertisement

Buktinya, Kepala Desa Kotabunan Barat (Sangadi) memberhentikan seorang tutor paud di Desa Kotabunan Barat atas rekomendasi tim pemenang Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo (SSM-OPPO), Membuat marah para wakil rakyat.

Lebih parah lagi, Masita Salu diberhentikan dengan surat resmi bernomor 70 / 71.10.02.14 / DKB / SPP / III / 2021 yang ditandatangani oleh kepala desa dan tim pemenangan.

Advertisement

Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar SH menekankan kepada instansi terkait Asisten I Bidang Administrasi Pembangunan, BKSDM dan DPMD untuk mengingatkan Bupati agar dalam merumuskan kebijakan berdasarkan kajian, sehingga tidak terjadi kesalahan.

“Jangan sampai kondisi daerah berjalan tidak kondusif. Karena saat ada masalah, kitalah yang ada digarda terdepan ketika didatangi Rakyat,” kata Fuad Landjar SH.

Baca juga: Puluhan Warga ‘Malintang’ Datangi DPRD Boltim Tuntut PT ASA Soal Ganti Rugi Atas Lahan

Sama halnya dengan anggota DPRD Sofyan Alhabsyi. Ia mengatakan, penggantian perangkat desa harus berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Perangkat Desa yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017, bukan karena tuntutan tim pemenangan.

Advertisement

“Ingat, kesuksesan pemimpin terletak pada kemampuannya untuk merangkul, bukan memecah belah,” kata Sofyan Alhabsyi, kepada instansi terkait yang mewakili pemerintah daerah.

Sofyan menyarankan agar tidak terjadi lagi polemik, maka pemerintah daerah segera mengeluarkan instruksi melalui surat yang menyatakan bahwa saat ini belum ada pergantian perangkat desa. Kalaupun pergantian perangkat desa itu harus dilakukan, bukan karena perbedaan politik, tetapi karena tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan.

“Mengganti aparat desa kewenangan Kepala Desa, tetapi atas saran Camat. Nah ini hanya permintaan dari TS main ganti, ya gak boleh, ini perintah Undang-undang” kata Sofyan, dengan nada jengkel.

DPRD Boltim Terkait Perangkat Desa

Senada dengan pernyataan politikus senior Sunatro Kadengkang, polemik pergantian perangkat desa saat ini bahkan membuat layanan pemerintahan desa tidak berjalan maksimal lagi.

“Terlebih, orang yang akan diganti memenuhi persyaratan, sedangkan penggantinya tidak memiliki, bahkan tidak mempunyai ijazah,” sambung Sunatro, dengan ekspresi wajah kecewa.

Bersamaan dengan itu, Asisten Administrasi Pembangunan Pryamos, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah sepakat bahwa terkait dengan apa yang terja di tingkat pemerintahan desa, kami akan mempertemukan semua kepala desa untuk mengkomunikasikan regulasi yang ada, termasuk pengawasan dan bimbingan.

Advertisement

“Kami juga telah menekankan kepada semua camat agar melakukan hal ini sesuai dengan aturan yang ada. Besok kita akan mengumpunkan seluruh kepala desa untuk menyampaikan tahapan-tahapannya,” jelas Pryamos.

Berita Terkait: Penuhi Tuntutan MALINTANG DPRD Boltim Hearing PT ASA

Di tempat sama, Wakil Bupati Oscar Manoppo ketika ditanya tentang pemberhentian Tutor Paud oleh kepala desa Kotabnan Barat berdasarkan usulan tim pemenangan mengatakan, bahwa tim sukses tidak boleh masuk ke ranah yang menjadi kewenangan Kepala Desa.

“Saya langsung menelpon, mereka sudah tarik. Tetapi kita bahkan tidak tahu sama sekali siapa Tim Sukses yang memasuk diranah itu. Itu, salah,” jawab Oskar Manoppo, kepada sejumlah wartawan usai penyampaian Loporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2020.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Ketua DPRD Fuad Landjar SH didampingi oleh Wakil Ketua I Medy Lensun dan Wakil Ketua II Muhammad Jabir, serta sejumah Anggota DPRD lainnya. Dihadiri Pryamos Asisten I Bidang Administrasi Pembangunan, Rusmin Mokoagow Asiten III Bidang Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rezha Mamonto, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Subhan Wakid, dan Camat Motongkad Haris Bumulo. (AAH)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button