Dibalik Penarikan Mesin Tempel 40 HP di Pos Pengawas DKP Boltim
Kepala Dinas Perikanan Boltim, Nasrudin Paputungan, saat di konfirmasi waktu.news, menerangkan. Pos Pengawas di Desa Loyow sudah bukan kewenangan Dinas Perikanan Boltim lagi, dan telah diserahkan kembali ke Provinsi Sulawesi Utara.
“Sudah tidak ada pos itu, bukan kewenangan kami lagi. Kami telah serahkan aset itu,” kata Nasrudin, Kamis (19/8/2021) dua hati lalu.
Mengenai kepemilikan sejumlah mesin tersebut, lanjut Nasrudin, adalah aset Dinas Perikanan Boltim yang hanya dipinjamkan dan bukan hak nelayan. Oleh karena itu, pihaknya kemudian menarik tiga mesin tempel 40 HP sesuai dengan periode waktu yang ditentukan.
“Beda dengan barang yang harus diserahkan ke masyarakat. Misalnya mesin katinting, freezer atau kapal, kami bikin berita acara, serahkan. Tapi kalau itu, bisa kami pinjaman pakaikan. Terus masalahnya buat media apa,” ucap Nasrudin.
Nasrudin juga menegaskan, bahwa ketiga aset mesin 40 HP yang bisa dipinjampakaikan itu bisa langsung ditarik selama jangka waktu perjanjian sudah selesai.
“Begitu. Yang salah, kalau mesin itu saya kasih pinjam dipetani. Toh, kalo saya kase pinjam nelayan atau, yang jelas mesin itu masih penguasaan kami,” jelasnya.
Sampai berita ini di publis, belum diketahui jelas keberadaan sejumlah mesin 40 HP itu. Diduga, mesin tersebut berada pada salah satu pengusaha nelayan tangkap. (aah)