Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Dibalik Tirai Mutasi 20 September 2023: Apa yang Dikatakan BKPSDM Bolmut?

Advertisement

Boroko, (09/11/2023) Waktu.news | Surat Keputusan Bupati Bolmong Utara No 821.24/BKPSDM/BMU/SK/38/IX/2023 Tentang Mutasi Pegawai negeri Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang ditanda tangadi oleh Tim Penilai Kinerja, Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Administrasi Umum, Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM dan Kabid perencanaan, Mutasi dan Pengembangan Pegawai Menuai Sorotan.

Keputusan yang diumumkan pada tanggal 20 September 2023 tersebut melibatkan sekitar 10 individu berkelas khusus, lakaunya pasukan elit ala Kopassus di kalangan para guru-guru.

Advertisement

Mereka adalah guru-guru terpilih dari seluruh penjuru Indonesia yang telah lulus dari Program Pendidikan Guru Penggerak. Guru Penggerak yang siap menjadi pemimpin pembelajaran dan berperan sebagai agen pendorong transformasi pendidikan di daerah.

Pantauan waktu.news, dari 55 ASN yang dimutasi pada akhir periode Depri-Amin, ada sebanyak 24 guru dan ada kruang lebih 10 Guru Penggerak ikut terbawah arus mutasi.

Advertisement

Sementara itu Mas Menteri Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A dan berbagai webinar berharap dukungan dari pemerintah daerah dan Kepala Dinas untuk memastikan sebanyak mungkin dari guru penggerak ini menempati posisi posisi kepemimpinan yaitu kepala sekolah, pengawas, pelatih program PPG dan lain lain.

Bagi pemerintah daerah untuk mendukung program ini karena kita akan saling membantu karena dua-duanya punya misi yang sama yaitu menghasilkan kualitas pembelajaran yang terbaik untuk siswa siswi, ungkap Mas Menteri.

Namun, ada sorotan terhadap mutasi ini. Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa beberapa pihak merasa mutasi ini dilakukan sepihak tanpa pertimbangan yang matang. Mutasi pada 20 September 2023 menuai kontroversi, terutama ketika beberapa pimpinan OPD menolak menandatangani SK mutasi tersebut. Ironisnya, para ASN yang terlibat harus melakukan fingerprint di tempat lama dan menerima gaji di tengah ketidakpastian.

Kepala BKPSDM, Khristanto Nani, memberikan klarifikasi melalui Kabid Perencanaan, Mutasi, dan Pengembangan Pegawai. Ia membenarkan adanya mutasi 10 Guru Penggerak, sambil menjelaskan bahwa awalnya mereka tidak mengetahui keberadaan Guru Penggerak tersebut karena informasinya hanya diketahui oleh Dinas Pendidikan.

Advertisement

“Kami akan mengembalikan pada posisi semula sesuai petunjuk dan arahan dari Pj Bupati,” ujar Jukhair dengan yakin. Jadi, bagaimana kisah selanjutnya dari mutasi epik ini? Stay tuned!

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button