Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Diduga Pejabat DPRD Bolmut Lakukan Perambahan Hutan

Advertisement

Waktu.news | Penyidik Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara tengah lakukan penyelidikan terhadap adanya laporan dugaan perambahan hutan yang menyerat nama Pejabat DPRD Bolmut.

Penyidik Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Arfan Makalunsenge, S. Hut, Senin 28 Juni 2021, membenarkan hal tersebut sebagaimana berdasarkan laporan dari salah satu LSM di bolmut yakni LP2KP.

Advertisement

Pihaknya sudah mengirim personil untuk segera menindak lanjuti laporan dari LP2KP dan Ada bebrepa titik yang di duga ada pembukaan lahan kebun di kawasan hutan lindung,” kata arfan.

Lanjutnya, sampai hari ini kami sudah melakukan Langkah-langkah Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan hasilnya akan menjadi bahan untuk kepentingan lebih lanjut, itu tahapan yang sudah di lakukan.

Advertisement

“Kami tidak melihat apakah oknum ini pejabat atau masyarakat biasa, jika sudah masuk kawasan Hutan Lindung, sebagai instansi teknis, yaa harus menjalankan tupoksi sesuai dengan undang-undang yang diamanahkan kepada kami,” tuturnya.

Pihaknnya sangat terbuka, sampai dimana nanti tahapnya akan kami informasikan terutama kepada pimpinan kami, karena hingga saat ini upaya koordinasi dan komunikasi tetap kami laporkan.

Setelah ini ada tahap kajian dan gelar perkara, disitu nantinya akan ditentukan statusnya, jadi bukan hanya satu orang tapi diduga ada sekitar 20 orang lebih. “maka dari itu, kami tidak akan terburu-buru untuk menyimpulkan, karena ini banyak orang,” jelasnya.

Pihaknya juga tidak akan tinggal diam, karena kalau didiamkan nantinya kami akan disalahkan dengan melakukan pembiaran,” kunci Arfan.

Advertisement

Diketahui, selain perambahan hutan yang dilaporkan oleh lsm juga kegiatan peti di desa paku kecamatan bolangitang barat. Pejabat DPRD Bolmut (FC) yang merupakan anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan beberapa masyarakat dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak perambahan hutan seluas kurang lebih 30 hektar dengan tanaman cingkeh dan kelapa. (rhp)

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button