Direktorat Jenderal Pajak Umumkan Integrasi NIK ke NPWP Sudah 99% Lengkap
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengumumkan bahwa proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 99 persen. Meskipun demikian, masih terdapat sekitar 400.000 NIK yang belum dipadankan. Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah sambutan di Jakarta pada Minggu, 14 Juli 2024.
Suryo Utomo menjelaskan bahwa proses pemadanan ini merupakan bagian dari inisiatif untuk mempercepat integrasi data pajak. “Kami terus berupaya untuk mencapai pemadanan total, dan saat ini 400.000 NIK masih dalam proses untuk dipadankan,” ucapnya.
Di sisi lain, Suryo juga menginformasikan bahwa akses ke NPWP 16 digit yang menggunakan NIK telah terbuka untuk sejumlah aplikasi layanan, meskipun sistem administrasi baru dari Direktorat Jenderal Pajak belum sepenuhnya diimplementasikan. “Ada 16 layanan yang sudah dapat mengakses NPWP baru ini, memudahkan masyarakat dalam berbagai transaksi,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seluruh layanan perpajakan akan dapat menggunakan NPWP baru ini mulai Agustus 2024. “Diharapkan pada bulan Agustus, semua layanan kami akan dapat beroperasi dengan menggunakan NPWP 16 digit, atau menggunakan NIK, sebelum kita sepenuhnya beralih ke sistem administrasi yang baru,” tutup Suryo.
- Lapor Pajak Bisa Pakai NIK Sebagai NPWP
- Dukung Pemilu 2024 dan Hadapi Era Single Identity Number, Dukcapil “Jemput Bola” Pencatatan NIK