Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Techno

DOJ Tuntut Google Lepas Chrome, Monopoli Pencarian Online Terancam Runtuh

Usulan radikal ini mencakup larangan bagi Google untuk masuk kembali ke pasar browser selama lima tahun dan pelepasan sistem operasi Android

Advertisement

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengajukan argumen kuat pada Rabu (20/11), menuntut Google untuk melepaskan browser Chrome sebagai bagian dari solusi atas dugaan monopoli ilegal dalam pasar pencarian online. Usulan ini diajukan melalui dokumen resmi ke Pengadilan Distrik AS di Distrik Columbia. Jika disetujui, Google juga dilarang kembali ke pasar pencarian selama lima tahun.

Apa yang Mendasari Langkah DOJ?
Keputusan ini dipicu oleh putusan sebelumnya pada Agustus 2024, di mana Hakim Distrik Amit Mehta menetapkan bahwa Google menyalahgunakan kekuasaannya dalam bisnis pencarian. Google dinilai terlalu dominan dalam mengendalikan berbagai akses utama ke internet dan melakukan pembayaran besar kepada pihak ketiga untuk mempertahankan statusnya sebagai mesin pencari default.

Advertisement

Menurut DOJ, kepemilikan Google atas Android dan Chrome menjadi penghalang utama dalam menciptakan pasar pencarian yang kompetitif. Android dan Chrome dianggap sebagai saluran distribusi yang memperkuat dominasi Google di pasar ini.

Usulan Solusi Radikal DOJ
DOJ tidak hanya meminta Google melepaskan Chrome, tetapi juga mempertimbangkan agar sistem operasi Android dijual kepada pihak lain. Jika Google menolak pembatasan yang diusulkan pada penggunaan Android, DOJ mendesak pengadilan untuk memaksa pelepasan sistem operasi tersebut.

Advertisement

DOJ juga mengajukan larangan kontrak eksklusif Google dengan pihak ketiga, seperti kesepakatan dengan Apple yang menjadikan Google sebagai mesin pencarian default di perangkat Apple. Selain itu, Google diwajibkan melisensikan data pencarian dan data klik iklan kepada pesaing untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat.

Pembatasan Ketat bagi Google di Masa Depan
Dalam dokumen yang diajukan, DOJ mengusulkan agar Google dilarang memasuki kembali pasar browser selama lima tahun setelah melepaskan Chrome. Selain itu, setelah penjualan Chrome, Google juga tidak boleh membeli atau memiliki produk AI berbasis kueri, teknologi iklan pesaing, atau produk pencarian berbasis teks lainnya. DOJ bahkan menyarankan agar penerbit diberi hak untuk melarang data mereka digunakan dalam pelatihan model AI Google.

Jika pengadilan menerima usulan ini, posisi Google dalam perlombaan teknologi AI global akan terancam oleh pesaing seperti OpenAI, Microsoft, dan Anthropic.

Respon Keras dari Google
Google merespons langkah ini dengan menyebutnya sebagai “agenda intervensi radikal” yang dinilai akan merugikan konsumen Amerika dan melemahkan posisi teknologi negara tersebut di dunia.

Advertisement

“Proposal DOJ sangat berlebihan, melampaui putusan pengadilan, dan berisiko merusak berbagai produk Google yang selama ini dicintai dan digunakan masyarakat setiap hari,” kata Kent Walker, Presiden Urusan Global dan Kepala Pejabat Hukum Google, dalam pernyataan resminya.

Walker juga menegaskan bahwa usulan ini berpotensi menurunkan keamanan, privasi, serta kualitas Chrome dan Android. Ia memperingatkan bahwa langkah tersebut tidak hanya akan memengaruhi Google Search, tetapi juga layanan seperti Mozilla Firefox yang bergantung pada Google sebagai mitra utama.

Google berencana mengajukan tanggapan resmi pada Desember mendatang.

Mengapa Ini Penting?
Langkah DOJ ini menegaskan komitmen pemerintah AS untuk membatasi monopoli perusahaan teknologi besar. Dengan Chrome yang menguasai 61% pasar browser di AS, keputusan pengadilan ini akan membawa dampak besar terhadap industri teknologi global dan cara masyarakat mengakses informasi di internet.

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button