DPRD Boltim Beri Kepastian Hukum Bagi Usaha Sarang Burung Walet
Tutuyan, WAKTU.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menggelar uji publik dua Rancangan Peraturan Daerah, Kamis (24/2/2022), pagi kemarin.
Salah satu yang diuji publikan adalah Ranperda Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Nuangan ini, menghadirkan para Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat dan pengusaha sarang burung walet.
Tujuannya, untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak, sebelum Ranperda disahkan menjadi sebuah peraturan daerah.
“Dan uji publik ini, memang menjadi salah satu syarat di dalam proses pembentukan Perda,” kata Sunarto Kadengkang, selaku Ketua Pansus Ranperda.
Usai tahapan uji publik, dokumen rancangan Perda tersebut nantinya masih akan dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Setelah itu, baru kemudian akan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya Politisi Partai Perindo ini.
Hal itu, juga dijelaskan oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Frangky Alexander Hendra Zachawerus, selaku pembicara utama.
Perda yang diketahui merupakan inisiatif DPRD Boltim ini, dirancang agar para pengusaha lendir satwa liar atau burung walet, tidak serampangan dalam mendirikan bangunan usahanya.
Ada dua poin penting dalam Perda usaha Walet, kata Frangky Alexander Hendra Zachawerus. Pertama, mendatangkan rasa keadilan, dan yang kedua untuk memberikan kepastian hukum.
“Keadilan bagi pengusaha sehingga karena dia dapa untung, kemudian keadilan bagi masyarakat,” ucapnya.
Meskipun sarang burung tersebut memiliki nilai ekonomis. Namun jenis satwa liar ini, juga dapat menimbulkan dampak kebisingan.
Dampak itu menurutnya tidak dirasakan para pemilik sarang burung walet, tapi masyarakat di lingkungan sekitar.
“Burung Walet ini kan ribut, sihingga dia dapat menganggu lingkungan masyarakat sekitar. Kalau masih ditengah hutan, mungkin gangguannya belum terasa. Tapi kalau sudah diatas rumah, bersebelahhan dengan rumah orang lain, pasti ribut,” jelas Hendra Zachawerus.
Selain untuk memberikan kepastian hukum kepada para memilik sarang burung walet agar tidak merasa was-was dalam menjalankan usahanya melalui sistem perizinan, mereka juga dituntut harus memiliki tanggung jawab sosial, agar masyarakat, pemilik sarang burung walet dan pemerintah, sama-sama merasakan keadilan dan kepastian hukum.
“Disisi lain, izin juga akan mengendalikan bangunan sarang burung walet, agar tidak berada disembarang tempat,” terang Hendra Zachawerus.
Amatan waktu.news, uji publik tersebut mendapat berbagai macam saran dan masukan tokoh masyarakat. Mulai dari lokasi dan jarak bangun walet, hingga kewajiban 5% dari penghasilan para pemilik sarang burung walet, ke desa dan daerah.
Diketahui, bukan hanya Ranperda mengenai Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Sarang Burung Walet itu saja, terdapat satu Ranperda lagi tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin yang diuji publikkan. (aah)