DPRD Boltim Gelar Paripurna 31 Sampaikan Rekomendasi Pansus Sengketa Lahan HGU PT Ranomut

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Paripurna ke-31, Senin (24/11/2025) sore. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ranomut.
Wakil Ketua DPRD Boltim Kevin Sumendap memimpin jalannya rapat paripurna. Pemerintah Kabupaten Boltim turut hadir melalui Wakil Bupati (Wabup) Argo Vinsensius Sumaiku beserta jajaran.
Paripurna ini menjadi tahapan penting setelah DPRD menerima sejumlah pengaduan masyarakat soal klaim lahan PT Ranomut sebagai bagian dari HGU mereka. Pengaduan pertama masuk pada 28 April 2025, setelah masyarakat menerima somasi perusahaan soal dugaan penyerobotan lahan.
Ketua Pansus, Rahman Salehe, menjelaskan bahwa DPRD langsung menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme resmi.
“Menindaklanjuti surat tersebut, DPRD dalam rapat Banmus bulan Mei Tahun 2025 mengagendakan untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada hari Selasa, 6 Mei 2025 dengan mengundang pihak perusahaan, pemerintah daerah dan pihak pelapor,” ujar Rahman Salehe.
Dua kali RDPU digelar, masing-masing pada 6 Mei dan 14 Mei 2025. Namun, kedua pertemuan itu belum menghasilkan kata sepakat karena masing-masing pihak membawa data dan bukti yang berbeda.
Menurut Rahman, masyarakat mengklaim telah menguasai lahan itu lebih dari 10 tahun, bahkan sebagian telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Di sisi lain, PT Ranomut menegaskan bahwa area tersebut tetap merupakan bagian dari HGU yang sah.
“Menurut masyarakat kepemilikan hak atas tanah sudah dimiliki kurang lebih 10 tahun, serta sudah ada juga yang membayar ganti rugi atas tanah tersebut,” terangnya.

“Menurut pihak perusahaan PT ranomut tanah yang sekarang menjadi persoalan merupakan milik dari PT Ranomut sesuai dengan sertifikat pengelola hak guna usaha,” sambungnya.
Pembentukan Pansus dan Proses Pendalaman
Melihat dinamika tersebut, DPRD membentuk Pansus melalui paripurna pada 10 Juni 2025 dengan masa kerja enam bulan. Selama periode itu, Pansus melakukan pendalaman dokumen, menggelar RDPU tambahan, dan turun langsung ke lokasi lahan sengketa.
Rahman pun menekankan bahwa seluruh proses berjalan objektif.
“Pansus tidak hanya mencari informasi kepada pihak masyarakat. Pansus juga mengundang pihak PT Ranomut untuk dimintakan data dan informasi terkait wilayah atau lahan yang menjadi sengketa, agar dalam perumusan rekomendasi semua data dan informasi akurat,” kata Rahman.
Selama bekerja, Pansus menghadapi dinamika dan kritik dari publik maupun internal DPRD. Namun hal itu tidak menghambat proses penyusunan rekomendasi.
“Setelah bekerja selama kurang lebih 5 (lima) bulan sejak pansus dibentuk dan bekerja tak henti-hentinya serta penuh dengan dinamika, kritikan baik dari internal maupun dari masyarakat, bekerja mengumpulkan data dan informasi dari semua pihak agar dalam perumusan rekomendasi tidak ada pihak yang dirugikan dan untungkan,” tegasnya.
Dalam rapat internal pada 17 November 2025, Pansus menetapkan empat rekomendasi berikut:
1. Pihak PT Ranomut agar tidak melakukan tindakan yang represif kepada masyarakat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Masyarakat yang sudah memiliki hak atas tanah agar segera mungkin mengurus dokumen kepemilikan yang sah.

3. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi masyarakat dan pihak PT Ranomut untuk mengurus kepemilikan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Harapan dari Pansus dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur agar semua pihak dapat menerima keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah, dengan tidak merugikan kedua belah pihak.
Penyerahan Rekomendasi
Rahman menutup laporannya dengan harapan agar situasi tetap kondusif.
“Diharapkan agar kita semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban daerah yang sama-sama kita cintai,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ke-31 berakhir dengan penyerahan rekomendasi Pansus oleh Wakil Ketua DPRD Kevin Sumendap kepada Wakil Bupati Boltim, Argo Vinsensius Sumaiku.
Turut hadir dalam paripurna ini, di antaranya Sekretaris Daerah Iksan Pangalima, jajaran asisten, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. Selain itu, hadir pula perwakilan Polres Boltim dan Danramil 1303-05 Kotabunan Peltu Junil Tehalu. (Adve)
- DPRD Boltim Sepakat Bentuk Pansus Konflik Lahan Warga Tutuyan dan PT Ranomut
- RDP DPRD Boltim Soal Kisruh Tanah HGU Tutuyan Memanas, Warga Teriakkan “Lawan Mafia Tanah”
- Pansus Aset Kritik Penataan Aset Provinsi Gorontalo yang Belum Tuntas Selama 20 Tahun