DPRD Boltim Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Reses Masa Persidangan Kelima Tahun 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Reses Masa Persidangan Kelima Tahun 2026, Senin (25/5/2026) sore.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Boltim Kevin Sumendap didampingi Wakil Ketua II DPRD Boltim Medy Lensun.
Dalam rapat paripurna itu, pimpinan sidang menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi syarat quorum sesuai ketentuan tata tertib dewan.
“Pada rapat paripurna hari ini, dari 20 orang anggota dewan telah hadir 12 orang anggota dewan sehingga quorum yang menjadi syarat sahnya suatu rapat paripurna dewan sesuai Pasal 148 ayat 1 (satu) Peraturan Tata Tertib Dewan telah terpenuhi,” ujar Kevin Sumendap.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dalam dua agenda utama, yakni Penyampaian Laporan Reses Masa Persidangan Kelima Tahun 2026 serta Penutupan Masa Persidangan Kelima Tahun 2026 dan Pembukaan Masa Persidangan Keenam Tahun 2026.

Mengawali rapat, pimpinan DPRD turut menyampaikan ucapan menyongsong Hari Raya Idul Adha 1447 Hijiriyah.
“Mengawali rapat paripurna hari ini, izinkan saya atas nama pimpinan rapat dan pimpinan DPRD mengucapkan selamat menyongsong Hari Raya Idul Adha 1447 Hijiriyah. Semoga spirit pengorbanan dalam Idul Adha membawa kita lebih dekat dengan kebaikan. Aamiin,” ucap Kevin.
Dalam penyampaian laporan reses, DPRD Boltim menerima laporan dari masing-masing daerah pemilihan. Penyampaian laporan dimulai dari daerah pemilihan satu oleh Meykin Modeong, daerah pemilihan dua oleh Abdul Kader Bachmid, serta daerah pemilihan tiga oleh Candra M. Walangitan.
Pimpinan rapat menegaskan aspirasi masyarakat yang diserap saat reses akan menjadi bagian penting dalam penyusunan program DPRD ke depan.
“Untuk itu, aspirasi yang disampaikan dan diserahkan tadi, menjadi referensi dalam pembuatan pokok-pokok pikiran DPRD serta acuan keberpihakan terhadap program kegiatan mendatang,” kata Kevin.

Usai agenda penyampaian laporan reses, DPRD Boltim melanjutkan rapat paripurna dengan agenda Penutupan Masa Persidangan Kelima Tahun 2026 dan Pembukaan Masa Persidangan Keenam Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa DPRD Boltim telah menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan selama masa persidangan kelima.
“Sebagaimana amanat undang-undang, pada masa persidangan kelima DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah melakukan berbagai hal dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan,” ujar Kevin.
Pada bidang legislasi, DPRD bersama pemerintah daerah menargetkan delapan rancangan peraturan daerah pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Bahkan, dua rancangan peraturan daerah telah disetujui menjadi peraturan daerah.
Selain itu, DPRD juga menyoroti sejumlah isu nasional yang dinilai berdampak terhadap daerah, termasuk revisi Undang-Undang Pemilu yang sementara dirancang.

Sementara pada fungsi anggaran, DPRD melalui Panitia Khusus LKPJ bersama tim pemerintah daerah telah melakukan evaluasi terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.
“Dimana dalam meningkatkan kinerja APBD baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan, efisiensi masih menjadi senjata pertahanan. Oleh karenanya ketajaman prioritas menjadi penting dalam mengalokasikan anggaran,” ungkap Kevin.
Pada bidang pengawasan, DPRD melaksanakan rapat kerja alat kelengkapan dewan, monitoring tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK, konsultasi ke kementerian/lembaga, hingga rapat dengar pendapat bersama masyarakat.
Mengakhiri agenda paripurna, pimpinan rapat secara resmi menutup Masa Persidangan Kelima Tahun 2026 dan membuka Masa Persidangan Keenam Tahun 2026.
“Untuk itu, dengan mengucapkan Bismillahirrahman Nirrahim, saya atas nama pimpinan rapat menyatakan bahwa masa persidangan kelima tahun 2026 ditutup dan masa persidangan keenam tahun 2026 dibuka hari ini Senin, 25 Mei 2026,” tutup Kevin. (Adv)
- DPRD Boltim Gelar Reses Turun Langsung ke Lokasi Usulan Warga
- “Pelangi-Pelangi” Reses DPRD Bolmut Dapil II Spesial Bolangitang Timur