DPRD dan Pemkab Bolmut Teken Nota KUA PPAS Perubahan ABPD 2021
Waktu.news | DPRD Bolmut dan Pemerintah daerah menyepakati Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2021. Menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Penetapan KUA-PPAS APBD TA 2021 dilaksanakan dalam rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut, Franky Chendra didampingi Wakil Ketua, Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak, dan langsung dihadiri oleh Bupati Bolmut Depri Pontoh, bertempat di Ruang paripurna, Rabu (15/09/2021).
Rapat Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum (KUA) Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Apbd Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2021.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh banggar dan TAPD, maka Badan Anggaran mengambil kesimpulan bahwa secara umum sistematika penyusunan dan teknik penulisan nota kesepakatan dan dokumen Perubahan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2021 yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari nota dimaksud telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.
Adapun hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD sebagai berikut;
- Merasionalkan anggaran belanja pada semua SKPD dengan melihat skali prioritas
- Tidak mengurangi anggaran pada belanja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
- Hak-hak pengajar, honor yang belum terbayarkan disesuaikan pada angaran masing-masing SKPD
- Tunjangan tambahan pendapatan (TPP) ASN dibayarkan selama setahun
- Honorer tenaga kesehatan yang sudah bekerja akan diupayakan
Dalam penyampainnya, Bupati Depri Pontoh mengatakan dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan APBD (P-KUA) tahun anggaran 2021 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2021 telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD sebagai mitra kerja pemerintah yang konstruktif. tentu tidak bisa dihindari bahwa dalam melaksanakan kerja sama ini situasinya sering amat dinamis, disertai dengan perbedaan yang tajam diantara kita,” tutunya.
Berdasarkan saran, pendapat, dan pertimbangan DPRD yang secara garis besar penyusunan apbd perubahan tahun anggaran 2021 dilakukan dengan memperhatikan;
Pertama, asumsi pendapatan dalam kebijakan umum anggaran pada apbd 2021 dimana sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, karena adanya penyesuaian kebijakan transfer dari pusat, seperti pengurangan dau, dak fisik serta refocusing dana transfer umum (dtu) sebesar 8% untuk penanganan covid 19 dan dukungan pelaksanaan vaksinasi. sehingga harus melakukan rasionalisasi terhadap target pendapatan asli daerah (pad) karena terdapat beberapa pos pendapatan yang tidak akan mencapai
Kedua, asumsi silpa tahun sebelumnya yang digunakan dalam tahun anggaran berjalan terkoreksi melebihi dari hasil audit BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020.
Setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan kedua asumsi tersebut, maka kondisi penerimaan pendapatan dan belanja yang tertuang dalam kua dan ppas perubahan apbd tahun 2021 mengalami kondisi keuangan yang berimbang, namun masih perlu dilakukan pendalaman agar setiap program kegiatan yang dilaksanakan betul-betul berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat dan daerah. dan tentunya tidak semua usulan program kegiatan itu dapat kita akomodir pada tahun ini. kita juga harus memahami bahwa, kemampuan keuangan kita masih sangatlah terbatas, sehingga di butuhkan kematangan dalam menentukan porsi pelaksanaan.
“eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2021,” pungkasnya di akhir paripurna. (adve)