Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Subari Manangin, menegaskan pihaknya telah menangani persoalan administrasi kependudukan yang dialami Suni Mamonto, warga Desa Modayag II, Kecamatan Modayag.

Subari mengatakan, data kependudukan Suni Mamonto telah diaktifkan kembali setelah pihak yang sebelumnya melaporkan kematian warga bernama sama di Desa Bongkudai mengakui kesalahan dalam memasukkan data.

"Yang memberikan data (Suni Mamonto yang berada di Bongkudai telah meninggal dunia dan akta kematiannya telah diterbitkan) itu datang, pelapor yang memberikan data pertama yang meninggal itu. Dia sudah menjelaskan, dan dia sudah mengakui bahwa dia sudah salah memasukkan data," kata Subari, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, Dukcapil Boltim telah mengaktifkan kembali data kependudukan Suni Mamonto. Sementara itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan telah diserahkan pada pekan lalu.

"Jadi data Ibu Suni Mamonto, warga Desa Modayag itu sudah diaktifkan kembali. Kami aktifkan dua Minggu lalu tanggal 2 Oktober, dan KTP juga KK yang bersangkutan Minggu lalu sudah diserahkan," ujarnya.

BACA JUGA
Pada agenda berbeda, Bupati Oskar Manoppo menghadiri pencatatan perkawinan massal yang diselenggarakan Pemprov Sulut di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulut.

Terkait penerbitan akta kematian, Subari menyebut Dukcapil memproses dokumen berdasarkan persyaratan administrasi yang diterima. Persyaratan tersebut meliputi surat keterangan dari desa, KTP pelapor, dan KTP saksi.

"Untuk penerbitan akta kematian persyaratannya surat keterangan dari desa, KTP pelapor, KTP saksi. Tiga itu terpengaruhi Dukcapil akan proses," katanya.

Menurut Subari, penerbitan surat keterangan kematian merupakan kewenangan pihak yang mengeluarkan dokumen tersebut, seperti pemerintah desa atau rumah sakit. Dukcapil, kata dia, memproses dokumen berdasarkan persyaratan yang diterima.

"Nah, persoalan dia masih hidup lalu dikatakan mati itu urusan menjadi urusannya yang mengeluarkan surat keterangan itu. Yang mengeluarkan surat keterangan kematian itu pemerintah desa atau rumah sakit," jelasnya.

"Jadi Capil cuma memproses dokumen yang ada. Artinya kalau dokumen lengkap, Capil proses," sambung Subari.

Subari juga mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan serupa agar langsung menghubungi Dukcapil untuk mendapatkan penanganan melalui jalur pelayanan administrasi kependudukan.

"Kalau ada masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa, silahkan menghubungi Dukcapil, tanpa berkoar-koar di medsos (media sosial). Karena di medsos itu tidak menyelesaikan persoalan dan bahkan lebih menambah persoalan. Yang menyelesaikan persoalan itu di lembaga teknis. Kalau urusan administrasi kependudukan tentu tugasnya Dukcapil," tegasnya. (aah)