Enam Orang Diperiksa Terkait Dugaan Tipikor Pengadaan Pesawat Udara Pada PT. Garuda Indonesia
Jakarta, waktu.news | Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Dalam pres rilisnya dengan nomor PR – 595/095/K.3/Kph.3/04/2022, Selasa (12/04/2022), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama AW, SA, dan Tersangka AB.
Saksi-saksi yang diperiksa yakni:
- MT selaku Team Leader Auditor PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2008-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
- MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode Agustus 2012 – Desember 2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
- MJ selaku Senior Manager Finansial Planning dan Management Report PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2015
- EK selaku Senior Manager Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 1999-2015
- SM selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2012-2018
- JAT selaku VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk November 2012-September 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (pr)