Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025: Pemerintah Pastikan Cair Juni–Juli
Rincian Nominal Sesuai Golongan Terakhir PNS
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS pada Juni 2025, dengan tenggat paling lambat Juli 2025. Skema ini diatur agar manfaat tambahan dapat meringankan beban biaya pendidikan dan kebutuhan dasar menghadapi tahun ajaran baru.
Landasan Hukum: PP No. 11/2025 & PMK No. 23/2025
Skema gaji ke-13 PNS diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, sementara teknis penyaluran tercantum dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Aturan ini berlaku bagi pensiunan PNS, ASN aktif, TNI, dan Polri.
Besaran Nominal Gaji ke-13 Berdasar Golongan
Setiap pensiunan PNS akan menerima tunjangan ketiga belas sebesar gaji pokok terakhir ditambah tunjangan tetap. Rinciannya berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun:
-
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Advertisement -
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
-
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
-
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Contoh Perhitungan
Pensiunan PNS golongan IIIc, misalnya, akan mendapatkan gaji ke-13 hingga Rp 3.866.100.
Komponen Tunjangan dalam Gaji ke-13
Selain gaji pokok, gaji ke-13 pensiunan mencakup:
-
Tunjangan Pasangan: 10% dari gaji pokok
-
Tunjangan Anak: 2% per anak yang menjadi tanggungan
-
Tunjangan Pangan: Rp 72.420 per orang (setara 10 kg beras)
Dengan struktur ini, penerimaan gaji tambahan bertujuan menstabilkan kondisi ekonomi keluarga pensiunan.
Manfaat Gaji ke-13 Menjelang Tahun Ajar Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa gaji ke-13 PNS dirancang untuk membantu pensiunan dan ASN aktif memenuhi kebutuhan sekolah anak. Keputusan ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara di momen penting.
- Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru 2023: Apa Saja Golongannya dan Berapa Besarannya?
- Sri Mulyani Sampaikan Rencana THR PNS 2024 ke Jokowi: Ramadan Makin Meriah!
- Update Gaji PNS 2025: Cek Besarannya per Golongan, Tunjangan, dan Rencana Kenaikan!