Dirgahayu IndonesiaKu yang Ke-80, 17 Agustus 2025

bLOG Waktu
Nasional

Gaji Pokok OK, Ditambah 5 Tunjangan Ini Kalau Jadi PPPK!

Intro: PPPK 2025, Lebih dari Sekadar Gaji Pokok

Advertisement

Bagi honorer yang berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025, selamat! Tidak hanya memperoleh gaji pokok, tetapi pemerintah juga menjamin lima kesejahteraan lainnya untuk meningkatkan kualitas hidup para pegawai negeri ini.

Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah status honorer dan memberi kesempatan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses ini sedang dalam tahap penyelesaian, dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) berusaha memastikan seluruh honorer yang terdaftar dapat mengikuti seleksi PPPK.

Advertisement

Jaminan Tunjangan PPPK Selain Gaji Pokok

Setelah terdaftar sebagai ASN, PPPK tidak hanya menikmati gaji pokok sesuai golongan mereka, tetapi juga hak-hak lain yang sudah dijamin oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi pegawai pemerintah. Berikut adalah rincian gaji dan manfaat tambahan yang akan diterima oleh PPPK.

Gaji PPPK Sesuai Golongan

Gaji PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah kisaran gaji berdasarkan golongan PPPK:

Advertisement
  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Gaji PPPK ini juga mengalami kenaikan 8 persen yang berlaku sama seperti tahun 2024.

5 Tunjangan PPPK yang Dijamin Pemerintah

Selain gaji pokok yang telah diatur, PPPK juga berhak menerima lima jenis jaminan kesejahteraan sebagai bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Berikut adalah lima manfaat tambahan yang akan diterima oleh PPPK:

  1. Jaminan Kesehatan
    PPPK akan mendapatkan jaminan kesehatan yang meliputi biaya medis dan perawatan kesehatan untuk diri mereka sendiri dan keluarga.

  2. Jaminan Kecelakaan Kerja
    Pemerintah menjamin perlindungan terhadap kecelakaan kerja yang mungkin terjadi, sehingga PPPK bisa bekerja dengan rasa aman.

    Advertisement
  3. Jaminan Kematian
    Bagi PPPK yang meninggal dunia, ada jaminan kematian yang akan diberikan untuk keluarga yang ditinggalkan.

  4. Jaminan Pensiun
    PPPK juga berhak atas jaminan pensiun setelah masa baktinya berakhir, yang memberikan rasa aman di masa tua.

  5. Jaminan Hari Tua
    Selain pensiun, ada jaminan hari tua yang membantu PPPK mempersiapkan masa depan dengan lebih tenang.

Proses Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK

Hanya honorer yang mengikuti seleksi PPPK yang dapat diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, para honorer yang telah terdata di BKN harus segera mengikuti seleksi yang terbagi dalam dua tahap, yaitu tahap I dan tahap II. Dengan ini, honorer yang berhasil lolos seleksi berhak mendapatkan berbagai keuntungan sebagai PPPK.

Tunjangan dan Kepastian Masa Depan PPPK

Dengan berbagai kesejahteraan yang dijamin oleh pemerintah, para honorer yang diangkat menjadi PPPK pada 2025 bisa merasa lebih tenang dan optimis menjalani karier sebagai ASN. Gaji yang kompetitif ditambah jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua menjadikan status PPPK lebih menguntungkan dan penuh kepastian. Jadi, bagi Anda yang berstatus honorer, persiapkan diri untuk mengikuti seleksi dan raih kesempatan menjadi PPPK!

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan bergerak Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button