Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

bLOG Waktu
BoltimDaerah

Gegara LPJ Terlambat, 36 Desa di Boltim Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II 2025

Advertisement

Sebanyak 36 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dipastikan gagal mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II tahun anggaran 2025. Akibatnya, sejumlah program pelayanan masyarakat hingga pembayaran honor kader desa terancam berhenti.

Penyebabnya, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahap I tidak disampaikan tepat waktu, sehingga sistem penyaluran dana dari pemerintah pusat otomatis terblokir.

Advertisement

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Boltim, Rahman Hulalata, menegaskan pemblokiran tersebut merupakan konsekuensi kebijakan fiskal nasional.

“Sebenarnya ini lebih ke keuangan. Jadi yang eksekusi ini kan Menteri Keuangan. Kalau bagi kami sih tidak ada persoalan,” kata Rahman saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.

Rahman menjelaskan, pemblokiran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang menetapkan batas akhir penyampaian LPJ Tahap I pada 17 September 2025.

Advertisement

Namun, ia mengatakan bahwa koaturan tersebut langsung diberlakukan tanpa sosialisasi, sehingga banyak desa tidak sempat menyesuaikan diri.

“Di situ dijelaskan bahwa bagi desa yang terlambat memasukan laporan tahap I dan pengusulan tahap II sampai bulan September, itu dananya langsung diblokir,” ujarnya.

“Padahal PMK itu nanti kita tahu hari ini, hari ini juga langsung diblokir. Jadi desa tidak punya kesempatan, tidak tersosialisasikan lebih dulu,” sambung Rahman.

Lebih lanjut, Rahman menyampaikan, Dari total 81 desa di Boltim, hanya 45 desa yang berhasil mencairkan Dana Desa Tahap II. Sebanyak 36 desa lainnya langsung tertutup akses sistem penyaluran.

Advertisement

Gaji Kader Terancam

Meski begitu, Rahman mengungkapkan, dana yang terdampak pemblokiran hanyalah dana non-earmark, yakni dana yang tidak ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.

Dana tersebut, kata dia, selama ini menopang berbagai program strategis desa, termasuk kegiatan fisik dan sosial. Sementara itu, untuk dana earmark seperti BLT Desa, penanganan stunting, dan ketahanan pangan, masih tetap tersedia dengan ketentuan tertentu.

“Dana desa yang non earmark itu termasuk program pemerintah desa maupun Pemkab, seperti RTLH, beasiswa, santunan duka, fisik, dan gaji para kader posyandu, imam, pegawai syar’i. Itu putus, hilang, ditarik semua ke pusat,” kata Rahman.

Terkait keterlambatan LPJ, Rahman menyebut penyebabnya dipicu oleh sejumlah faktor teknis dan administratif yang dihadapi pemerintah desa. Selain itu, kendalanya, kata dia, pada aplikasi yang juga memperparah situasi.

“Yang pertama mereka (desa) dibebani dengan berbagai hal, misalnya administrasi koperasi Merah Putih, akta notaris dan dokumen-dokumen lainnya,” katanya.

“Yang kedua adalah masalah server aplikasi. Menurut Sangadi, hampir dua bulan maintenance,” lanjut Rahman.

Advertisement

Meski demikian, Rahman menegaskan bahwa fakta adanya sebagian besar desa mampu memenuhi tenggat waktu menunjukkan bahwa masalah tidak sepenuhnya pada sistem.

“Setengah lebih ada, 45 desa ada, 36 yang tidak. Itu menandakan bahwa bukan sistem yang salah, berarti keterlambatan ada pada anda (desa). Buktinya ada sebagian besar yang lolos to” tegasnya. (aah)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button