Hari Kemerdekaan Bawa Kebebasan: 384 Narapidana di Lapas Gorontalo Dapat Remisi, 9 Langsung Bebas
Pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2024, sebanyak 384 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo, yang berada di bawah UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo, menerima remisi umum. Dalam jumlah tersebut, terdapat 9 orang yang langsung mendapatkan kebebasan.
Kegiatan pemberian remisi ini diadakan di Masjid At-Taubah yang berada di dalam kompleks Lapas Gorontalo. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo, Indra Mokoagow, dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada para penerima remisi dan mengungkapkan harapan bahwa remisi tersebut akan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus menjalani perbaikan perilaku.
Indra Mokoagow menekankan, “Pada hari ini, kita melihat 384 warga binaan yang telah mendapatkan pengurangan masa hukuman, dengan sembilan di antaranya langsung memperoleh kebebasan. Saya berharap bahwa remisi ini akan mendorong mereka untuk terus berkelakuan baik, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan remisi lebih lanjut di masa depan.”
Pemberian remisi umum pada tanggal 17 Agustus merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan disiplin dalam mengikuti program pembinaan dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai pejabat lapas termasuk Kasibinadik, Kasiminkamtib, Kepala KPLP, serta para Kasubsi dan JFU yang berada dalam jajaran Lapas Gorontalo, menandai moment penting dalam upaya rehabilitasi dan integrasi sosial para warga binaan.
- Penambahan Tempat Pemungutan Suara di Buol, Menyasar Rumah Sakit dan Lapas
- Dinas Pertanian Boltim Abai, Proyek Swakelola Pintu Air Diduga Banyak Tak Sesuai Spek