Hasil Pengumuman KPU Atas Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Waktu.news | Komisi Pemilihan Umum telah mengundi nomor urut partai politik peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024 dari 17 parpol peserta Pemilu hanya ada 9 parpol yang nomor urutnya diundi dan 8 parpol lainnya menggunakan nomor urut lama pada Pemilu 2019 lalu.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024 di Jakarta pada Rabu malam. Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asyari dalam acara pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu tahun 2024 mengatakan, 17 partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024.
Memutuskan, Menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah dan partai politik lokal aceh peserta pemilihan umum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten kota tahun 2024.
Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
- Partai Kebangkitan Bangsa
- partai gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia perjuangan
- Partai golongan karya
- Partai nasional Demokrat
- Partai buruh
- Partai gelombang rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai hati nurani rakyat
- Partai gerakan perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai bulan bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Persatuan Pembangunan
Dari hasil tersebut disimpulkan 8 dari 9 partai politik parlemen memilih untuk menggunakan nomor urut lama pada tahun Pemilu 2024. Nomor urut lama artinya kedelapan partai politik tersebut tak mengikuti pengundian nomor urut parpol yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum. (rhp)
Resmi! KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Syarat dan Tempatnya