Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
HealthLifestyle

Kemenkes: Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Di Daerah 2023 Kembali Dipertahankan Rp 3 Juta

Advertisement

Waktu.news | Menteri kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin resmi mengevaluasi bantuan biaya hidup atau BBH program internship kedokteran 2023. Sempat beredar BBH dokter intership yang berpraktik di daerah terpencil sebesar satu juta rupiah. Jadi kembali dipertahankan sebesar 3 juta rupiah.

Kementerian Kesehatan terus berupaya melaksanakan transformasi sistem kesehatan nasional. Salah satunya dengan memperkuat layanan kesehatan primer yang sifatnya preventif dan promotif di seluruh jaringan posyandu dan puskesmas di Indonesia.

Advertisement

Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong pemerataan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil dengan menyediakan berbagai program dan salah satunya ialah program dokter internship.

Sebelumnya, Kemenkes menemukan adanya besaran bantuan biaya hidup dokter internsip hanya sebesar satu juta rupiah. merespon hal tersebut Menkes melakukan evaluasi serta menginstruksikan untuk kembali mempertahankan besaran BBH menilai semula yakni 3 juta rupiah.

Advertisement

Terdapat 6 kategori daerah yang tetap dipertahankan besaran BBH yakni kategori pertama di daerah terpencil perbatasan dan kepulauan, kategori kedua di daerah Maluku, NTT, Papua dan di luar daerah terpencil, Kategori ketiga Kalimantan dan Sulawesi di luar daerah terpencil perbatasan dan kepulauan, kategori keempat di Sumatera dan di luar ibu kota provinsi dan daerah terpencil, Kategori kelima adalah ibu kota Provinsi Sumatera dan NTB serta untuk kategori keenam yakni Jawa dan bali.

Berdasarkan masukan yang diterima, kami mengevaluasi besarnya bantuan biaya hidup berdasarkan 6 kategori daerah sebagai berikut,
  • Katergori pertama, Daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan sebagai kategori pertama bantuan, Biaya hidupnya adalah 6.499.575 per bulan
  • Kategori kedua yaitu daerah Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Papua. Di luar daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan. bantuan biaya hidup adalah 3.999.574 per bulan
  • Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi. Di luar DTPK ini daerah terpencil perbatasan dan kepulauan dengan nominal 3.727.034.
  • Kategori keempat adalah Sumatera dan Nusa Tenggara Barat. Di luar ibu kota provinsi dan daerah terpencil perbatasan dan kepulauan dengan nominal 3.498.800.
  • Kategori kelima adalah ibu kota provinsi di Sumatera dan MTB, sedangkan kategori keenam adalah Jawa dan bali nominalnya seperti sebelumnya yaitu Rp 3.241.200.

Kemenkes Angkat 88.370 Honorer Tenaga Medis Jadi PPPK Tahun 2022

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button