Minal Aidin Walfaidzin, Mohon Maaf Lahir & Bathin

bLOG Waktu
BolmutDaerah

Hentikan Sementara Operasi Tambang di Bolmut, Ini Hasil Rapat Forkopimda

Sosialisasi Kebijakan ke Enam Kecamatan dalam Waktu Dekat

Pada Senin (21/04/2025), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi memutuskan untuk menangguhkan semua aktivitas pertambangan ilegal. Keputusan ini diambil dalam rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh Bupati Sirajudin Lasena di ruang kerja Bupati Bolmut.

Area Sangkub–Pinogaluman Ditutup Sementara

Anggota Forkopimda sepakat menghentikan operasi tambang ilegal dari wilayah Sangkub hingga Pinogaluman. “Kami hentikan sementara semua kegiatan pertambangan di koridor tersebut sambil menunggu hasil pertemuan Gubernur Sulawesi Utara dan Presiden,” tegas Sirajudin.

Advertisement

Rencana Sosialisasi ke Enam Kecamatan

Bupati Sirajudin mengumumkan pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi peraturan pertambangan di enam kecamatan Bolmut dalam waktu dekat. Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan hukum dan mekanisme izin tambang yang berlaku.

Polri All Out Dukung Kebijakan Daerah

Dalam pemaparannya, Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan menegaskan kesiapan Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. “Polri siap mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban,” ujar Juleigtin.

Tujuan Rapat: Ciptakan Iklim Kondusif

Rapat koordinasi Forkopimda Bolmut bertujuan merespons berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) di bidang politik, ekonomi, sosial, dan ketertiban umum. Selain Bupati dan Kapolres, hadir Wabup Mohamad Aditya Pontoh, Kajari Bolmut, Ketua DPRD Frangky Chendra, perwakilan Dandim Bolmong, dan Ketua PN Kotamobagu.

Advertisement

Advertisement

Refli Puasa

Aktif di dunia blogging sejak 2003 dan bergerak Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button