Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
DaerahManado

Imbauan Bawaslu: Partai Politik di Sulawesi Utara Dilarang Terima atau Beri Mahar Politik

Advertisement

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat imbauan kepada semua partai politik di wilayah tersebut, terutama yang telah mendapatkan kursi di DPRD Provinsi berdasarkan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara. Isi surat tersebut menegaskan larangan bagi partai politik untuk meminta atau menerima imbalan, yang sering disebut sebagai mahar politik, selama proses pencalonan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Perubahan ini memperkenalkan ketentuan baru dalam Pasal 47 ayat 1-6 yang menyatakan bahwa partai politik atau anggota partai yang terbukti menerima mahar politik akan mendapatkan sanksi berupa larangan mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, serta denda 10 kali lipat dari nilai mahar yang diterima.

Advertisement

Lebih lanjut, undang-undang tersebut juga mengatur sanksi pidana melalui Pasal 187B dan Pasal 187C. Anggota partai politik yang terlibat dalam penerimaan mahar politik dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 72 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar, sedangkan pemberi imbalan menghadapi hukuman penjara maksimal 60 bulan dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Donny Rumagit, dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, menyerukan kepada partai politik dan para Bakal Calon Gubernur serta Wakil Gubernur untuk menahan diri dari praktik pemberian atau penerimaan mahar politik. Rumagit juga meminta masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan proses tahapan pencalonan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala indikasi atau informasi tentang dugaan pemberian mahar politik ke Bawaslu setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement

“Apabila menemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses tahapan pencalonan, segera laporkan ke Bawaslu,” ujar Rumagit dengan tegas, menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum.

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button