Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bolmut

Ini 24 Dokumen Yang Harus Diselesaikan 12 OPD Dalam Revisi RTRW Bolmut

Advertisement

Waktu.news | Dalam konsultasi publik II terkait revisi rencana tata ruang (RTRW) dan revisi rencana detail tata ruang (RDTR) yang diselenggarakan oleh PUPR belum lama menghasilkan beberapa kesepakatan yang tertuang dalam berita acara dan ditandatangani oleh ratusan orang dari berbagai unsur.

Dalam Berita acara tersebut tertuang bahwa, demi kelancaran proses Revisi RTRW Kab Bolaang Mongondow Utara ini, maka dimintakan kepada Instansi Teknis untuk melengkapi Dokumen Teknis yang dibutuhkan dalam proses Revisi RTRW Kab Bolaang Mongondow Utara ini dengan secepat dan sesegera mungkin.

Advertisement

Dan juga ada poin, untuk menunjang kelancaran penyusunan dan pembuatan Dokumen-Dokumen Teknis dari masing-masing Instansi Teknis tersebut di atas, maka pihak Eksekutif dan Legislatif bersedia untuk menata anggaran pada masing-masing SKPD melalui dana APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Dan dokumen Teknis dibawah ini wajib diselesaikan sampai dengan pertengahan tahun 2022

Advertisement

Berikut 24 Dokumen Yang Harus Diselesaikan Dalam Revisi RTRW Bolmut

DINAS PUPR

  1. SK Bupati mengenai Penetapan Jaringan Jalan Kabupaten;
  2. RISPAM (Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Minum);
  3. RISPAL (Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah);
  4. Masterplan Persampahan;
  5. Masterplan Drainase;
  6. Masterplan RTH & Non RTH dan SK Bupati mengenai RTH di Kawasan Perkotaan Boroko;

DINAS PERTANIA

  1. Dokumen KP2B Kab Bolmut;
  2. Kajian Lokasi Peternakan Kab dan Kawasan Industri Penunjang Aktivitas Peternakan di wilayah kabupaten;

DINAS PERHUBUNGAN

  1. Dokumen Tatralok (Tatanan Transportasi Lokal);
  2. Dokumen pengembangan pelabuhan di wilayah kabupaten;
  3. Kajian Pengembangan Bandara Perintis di wilayah kabupaten;

DINAS PARIWISATA

Advertisement
  1. RIPPDA (Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah);

DINAS PERIKANAN

  1. Kajian Lokasi Pengembangan Tambak;
  2. Penguatan Kajian RZWP3K Kabupaten, termasuk penetapan fasilitas dan infrastruktur penunjang lainnya;

DINAS PERKIMTAN

  1. Dokumen RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman)

DINAS PERINDAGKOP

  1. Dokumen RIPIK (Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten);
  2. SIKM (Sentra Industri Kecil Menengah);

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

  1. Dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RTRW;

BADAN PENANGGULANGANBENCARA DAERAH (BPBD)

  1. PRB (Peta Rawan Bencana);
  2. Dokumen RPB (Rencana Penanggulangan Bencana);

DINAS KESEHATAN

  1. Dokumen Masterplan Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

DINAS PENDIDIKAN

Advertisement
  1. Dokumen Masterplan Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN (BAPELITBANG)

  1. Kajian Potensi Pertambangan Daerah;
  2. Dokumen Masterplan Energi Daerah

Advertisement

Redaksi

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Waktu.news kemudian di publish.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button