Sukseskan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024

bLOG Waktu
Advertisement
Bisnis

Ini Dia THR ‘Spesial’ Bagi Guru & Dosen Tahun Ini dari Sri Mulyani!

Advertisement

Waktu.news | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun 2023 akan cair mulai H-10 Idul Fitri atau pada tanggal 4 April 2023. Namun, tahun ini ada yang spesial bagi para guru dan dosen karena komponen THR yang berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa komponen THR PNS 2023 akan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memenuhi syarat.

Advertisement

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, pemerintah akan memberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50%. Hal ini merupakan kebijakan yang baru dan menarik perhatian karena merupakan inovasi pada pembayaran THR dan gaji ke-13.

Selain itu, guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah (Tukinda) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga akan menerima THR yang spesial. Mereka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru (TPG) atau Tunjangan Khusus bagi Guru PNS atau Tamsil sebagai THR 2023.

Advertisement

Hal ini merupakan pertama kalinya dilakukan dan pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah. Diperkirakan anggaran untuk 50% TPG atau Tamsil sebagai THR guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja mencapai Rp 2,1 triliun.

Pencairan THR 2023 direncanakan mulai H-10 Idul Fitri di mana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Lebaran, menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.

Untuk memastikan pembayaran THR dapat dilakukan dengan tepat waktu, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah untuk menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini. Dengan demikian, pembayaran THR untuk ASN daerah juga dapat dimulai pada H-10.

Demikianlah kabar baik mengenai pembayaran THR PNS 2023 yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Semoga dengan adanya kebijakan ini, dapat memberikan kebahagiaan bagi para PNS khususnya guru dan dosen yang telah bekerja keras dan memperjuangkan pendidikan di Indonesia. (rhp)

Advertisement
Berita Terkait:

Advertisement

Refli Puasa

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010. "Mengamati, merespons, merekam dan menceritakan kisah" #DSAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button